PERATURAN DEWAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan
berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus
sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara
profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers
bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman
Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk
media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,
serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang
ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh
pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan
berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum,
komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan
berita
a. Pada prinsipnya setiap berita
harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak
lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi
dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas
dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung
kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah
sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus
dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan
kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut
yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir
dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai
dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah
verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran
(update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User
Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan
syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang
ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap
pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in
terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media
siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan
Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah,
sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung
prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif
atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat
orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan
mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan
dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan
mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada
butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah
dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting,
menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara
proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi
ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas
masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada
butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab
atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi
setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab
mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab
yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab
wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi,
dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak
jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber
tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber
pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut
atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan
oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang
mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita
dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang
dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers,
media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana
denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan
tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali
terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban
atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti
pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai
dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan
dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang
merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan
“advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan
bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak
cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa
mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh
Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh
Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).