Yogyakarta, KT
"Kami siap menghadirkan enam anggota kami jika diperlukan dalam rangka penyelidikan ke Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, kepada wartawan, Selasa 14 Januari 2025.
Ihsan melanjutkan, Polda DIY menghormati seluruh penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.
"Kami dari Polda DIY khususnya Polresta Yogyakarta akan mendukung penuh seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan yang saat ini dilakukan oleh Polda Jateng," terangnya.
Polda DIY, lanjut Ihsan, akan menunggu perkembangan penangangan perkara tersebut dari Polda Jateng.
"Kami tunggu perkembangan lebih lanjut dari Polda Jateng. Kami tidak akan melakukan intervensi apapun. Kami serahkan sepenuhnya ke Polda Jateng," urainya.
Ia menambahkan, hingga saat ini enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta itu masih aktif bekerja meski telah diperiksa oleh Propam Polda DIY.
"Masih tetap bekerja. Kita tunggu perkembangan dari Polda Jateng," pungkasnya.
Diketahui, keluarga Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, melaporkan enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jateng.
Enam anggota tersebut dilaporkan ke SPKT Polda Jateng karena diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia saat menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2024 lalu. (Wit)
0 komentar:
Post a Comment