• Headline News

    Wednesday, December 18, 2024

    Laporan Pidana Pemilu Gugur, Bawaslu Nyatakan Ketua KPU Tak Terbukti Mencoblos di TPS 21 Namlea

    Namlea, Orasirakyat.com - Walau terbukti mensahkan satu suara siluman di TPS 21 Namlea pada rapat pleno KPU Kabupaten Buru dan mengaku ikut mencoblos di TPS tersebut menggunakan KTP Namlea, Walid Aziz dinyatakan tidak terbukti mencoblos di sana pada tanggal 27 Nopember lalu.


    Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz dinyatakan tidak terbukti mencoblos di TPS 21 Namlea tertuang dalam dua buah surat resmi  Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib, tanggal 17 Desember 2024 menanggapi dua laporan kuasa hukum Paslon MANDAT, Harkuna Litiloly.


    Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Buru itu telah diantar kepada pihak pelapor, pada Selasa malam dan ditempel di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Buru dan dilanjutkan dengan keterangan pers kepada para wartawan.


     "Tidak ditemukan adanya tindak pidana pemilu oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis di TPS 21 Namlea" jelas  Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Taufik Fanolong di Kantor Bawaslu Jalan Pelabuhan Namlea, pada Selasa malam (17/12/2024). 


    Kata Taufik, terkait laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan terlapor Ketua KPUD Buru, Walid Azis, dari hasil keterangan klarifikasi oleh Gakumdu, tidak terbukti dia mencoblos di TPS-21 Namlea.


    Dari berbagai kesaksian saat Gakumdu melakukan klarifikasi, Walid Hanya terbukti mencoblos di TPS 19 Namlea dan tidak ada yang melihat dia mencoblos di TPS 21 Namlea.


    Selain itu, tidak ada juga satupun dokumen yang membuktikan Walid Azis coblos di TPS 21.

    Kemudian dari hasil klarifikasi, hanya ada dugaan pelanggaran kode Etik di mana Ketua KPU Buru telah mengeluarkan pernyataan yang membuat polemik di publik dan masyarakat,"jelas Taufik. 


    Lanjut Taufik, bahwa pernyataan yang di sampaikan oleh ketua KPU tidak berdasarkan pada unsur kejujuran dan profesional sebagai penyelengara pemilu. 


    "Olehnya itu, ada dugaan pelanggaran Kode Etik,  maka  Bawaslu Kabupaten Buru merekomendasikan pelanggaran Ketua KPU Buru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),"kata Taufik.


    Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon MANDAT melaporkan Walid Aziz ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan olehnya, dimana yang bersangkutan mencoblos pada tanggal 27 November bukan di TPS yang namanya tidak ada di DPT, dan DPTb.


    Menanggapi laporan itu, Walid lebih jauh menjelaskan, awalnya ia terdaftar di DPT Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.


    Namun setelah dipercayakan menjadi Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid sudah pindah domisili dari Airbuaya ke Kota Namlea, Kecamatan Namlea.


    "Hanya saja, waktu itu kesediaan ribbon untuk cetak KTP terbatas, sehingga KTP masih belum ia kantongi.


    Saat proses pendaftaran pemilih pilkada, Walid juga sudah terlanjur terdaftar di DPT Airbuaya, maka ia berinisiatif sampaikan ke bagian data Sekretariat KPU Buru untuk membuat DPTb agar dapat mencoblos di Namlea.


    Sampai H minus 3, Walid belum menerima konfirmasi dari bagian data. DPTb atas namanya belum dibuat.


    Kebetulan di hari yang sama, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Buru menghubungi Walid, memberitahukan bahwa ribbon untuk cetak KTP sudah tersedia dan KTP Namlea atas namanya sudah ada.


    "Makanya Beta coblos di TPS 21 menggunakan KTP . Beta coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,"tegas Walid.


    Sebagaimana diketahui, pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS.


    "Beta hanya coblos di Namlea dan tidak coblos di Airbuaya,"lagi tegaskan Walid.


    Ditanya wartawan, Walid kembali mengatakan, dirinya tidak coblos di Airbuaya dan hanya coblos di TPS 21 Namlea.


    "Kalau coblos lebih dari satu kali pidana,"sambung Walid waktu itu.


    Pernyataan yang sama juga dilontarkan Walid saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Buru.


    Dia tetap mengaku mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP Namlea dan mengetuk palu mensahkan satu suara siluman di TPS 21 yang dimasalahkan para saksi paslon.


    Namun setelah terungkap Walid ada mencoblos di TPS 19 Namlea menggunakan form A5, dia laporkan lagi  ke Bawaslu dengan dugaan pidana pemilu, karena mencoblos lebih dari satu kali, yakni di TPS 19 dan TPS 21. (LTO)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Laporan Pidana Pemilu Gugur, Bawaslu Nyatakan Ketua KPU Tak Terbukti Mencoblos di TPS 21 Namlea Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top