Jakarta – Tahun 2024 menjadi momen penuh sorotan bagi dunia peradilan Indonesia, dengan sejumlah hakim terseret dalam kasus korupsi yang mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Di tengah situasi ini, sempat muncul permintaan dari kalangan hakim untuk menaikkan gaji sebagai upaya meningkatkan integritas profesi mereka.
Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Kasus yang paling menyita perhatian adalah skandal suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya didakwa menerima suap senilai Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap oleh penasihat hukum terdakwa melalui berbagai perantara. Sidang perdana kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.
Gratifikasi di PTUN Bandung
Skandal lain melibatkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Andrian Setiawan, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,2 miliar dari pengusaha yang bersengketa dalam kasus lahan.
Penggelapan Dana di Pengadilan Agama Makassar
Dari Makassar, seorang hakim Pengadilan Agama, Nurhayati Anwar, terseret kasus penggelapan dana mediasi perceraian. Nurhayati diduga meminta uang tambahan dari pihak bersengketa dengan alasan mempercepat proses hukum. Total uang yang digelapkan mencapai Rp800 juta.
Dorongan untuk Kenaikan Gaji Hakim
Di tengah berbagai skandal tersebut, Asosiasi Hakim Indonesia di tahun 2024 pasca Presiden Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden sempat mengajukan permintaan kenaikan gaji kepada pemerintah. Ketua Asosiasi Hakim, Sudirman Arif, menilai bahwa gaji yang rendah menjadi salah satu penyebab oknum hakim tergoda untuk melakukan korupsi.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya menyetujui permintaan ini dengan alasan meningkatkan kesejahteraan adalah langkah penting untuk memperbaiki integritas peradilan. “Reformasi peradilan harus dimulai dari perbaikan kesejahteraan, agar tidak ada lagi hakim yang terpaksa tergoda melakukan pelanggaran hukum,” ujar Prabowo.
Kenaikan gaji hakim rencananya mulai diterapkan pada awal 2025, bersamaan dengan upaya pengawasan lebih ketat oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Refleksi untuk Masa Depan
Kasus-kasus yang mencuat sepanjang 2024 menjadi peringatan akan pentingnya reformasi dalam sistem peradilan. Meski kenaikan gaji diharapkan menjadi langkah awal menuju perbaikan, pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan untuk memastikan dunia peradilan yang bersih dan berintegritas.
Masyarakat berharap bahwa tahun 2025 dapat menjadi awal baru bagi keadilan di Indonesia, di mana hakim tidak hanya sejahtera secara finansial, tetapi juga memiliki komitmen tinggi terhadap etika dan integritas. (KT-DL)
0 komentar:
Post a Comment