Namlea, KT - Bawaslu Kabupaten Buru telah menerima tambahan alat bukti materil berisi dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor Ketua KPU, Walid Aziz yang mencoblos di pilkada serentak tanggal 27 November lalu lebih dari satu kali.
"Kaitan dengan laporan kedua dari MANDAT, yang terlapornya sama juga (Ketua KPU,red), yaitu ada dugaan pelanggaran pidana pemilu mencoblos lebih dari satu kali, hari ini pelapor juga datang untuk melengkapi bukti," jelas Komisioner Bawaslu, Eptus Klion Tomhisa di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2024).
Tomhisa pastikan, bila nanti syarat materilnya telah terpenuhi, maka akan diregistrasi dan Bawaslu segera melakukan klarifikasi dengan memeriksa pelapor, terlapor dan para saksi.
Sementara itu, kuasa hukum Paslon MANDAT, Harkuna Litiloly menjelaskan, ia datang ke Kantor Bawaslu setelah menerima dua undangan.
Undangan yang pertama untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz yang mencoblos di TPS 21 Namlea dengan menggunakan KTP tanpa didukung dokumen lainnya. Padahal yang bersangkutan namanya ada di DPT TPS 1 Airbuaya.
Undangan kedua, Harkuna dan tim sukses MANDAT, Umat Alkatiri datang guna melengkapi bukti laporan kedua ke Bawaslu tanggal 7 Desember lalu, perihal dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor yang sama Walid Aziz.
Umar Alkatiri menambahkan , bukti syarat formil yang disampaikan tadi siang telah lengkap dan sudah penuhi syarat materil maupun formil.
Karena itu, ia meminta agar Bawaslu dan Gakumdu menangani laporan dugaan pidana pemilu ini sampai ke pengadilan.
Kata Umar, syarat materil yang disampaikan tadi, ada bukti-bukti video, bukti rekaman suara maupun bukti administrasi.
"Ada berita-berita di media yang buktinya juga kita sampaikan ke Bawaslu kalau Ketua KPU ada mencoblos di TPS 19 dan TPS 21 Namlea,"ujar Umar.
Selanjutnya Harkuna juga menjelaskan, khusus untuk TPS 19, laporannya berdasar keterangan dari Ketua KPPS 19 bahwa Ketua KPU juga ada mencoblos di TPS tersebut.
Dibuktikan pula, kalau nama Walid Aziz ada tecatat di absensi sebagai pemilih pindah dari Airbuaya ke Namlea (DPTB) .
"Kita punya bukti percakapan dan bukti-bukti lainnya, sehingga kami menduga kuat saudara ketua KPU ada melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pemilu dengan mencoblos di TPS 19 dan TPS 21,"tegas Harkuna.
Harkuna lebih jauh katakan,, pada saat pleno di PPK Namlea , terlapor Ketua KPU sudah akui ada mencoblos di TPS 21.
Pengakuan mencoblos di TPS 21 itu diakui lagi oleh Ketua KPU saat pleno rekapitulasi suara di KPU.
Dari bukti permulaan itu, Harkuna dan Umar menyimpulkan ada terjadi dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Walid Aziz.
Soal pembuktian akhir mencoblos di dua TPS , Harkuna menyerahkan kepada pihak Bawaslu.
Umar juga menimpal, kalau bukti video pengakuan ketua KPU mencoblos di TPS 21 dan hukti rekaman suara pengakuan mencoblos di TPS 21 telah diserahkan juga ke Bawaslu.
Bahkan bukti DPT yang diteken sendiri oleh Ketua KPU dan di dalamnya ia ada terdatar sebagai pemilih tetap di TPS 1 Airbuaya juga turut diserahkan.
Untuk itu, sekali lagi Umar mintakan kepada Bawaslu Kabupaten Buru, Polres Buru dan Kejaksaan Negeri Buru yang tergabung dalam sentra Gakumdu Pilkada Kabupaten Buru dapat melakukan proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Walid Aziz dengan bersungguh-sungguh sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Yang benar, katakan benar. Salah katakan salah,"pungkas Umar. (LO)
0 komentar:
Post a Comment