• Headline News

    Wednesday, December 11, 2024

    Bawaslu Buru Selatan Tangani 11 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pemilihan Pilkada 2024

    Namrole, KT
    Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan, selama melaksanakan pengawasan pada tahapan pemilihan kepala Daerah Tahun 2024 mulai dari tahapan pendaftaran daftar pemilih sampai dengan tahapan rekapitulasi perolehan suara ditingkat Kabupaten Buru Selatan, telah menangani 11 (Sebelas) dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tahun 2024. Trend pelanggaran banyak terjadi pada tahapan kampanye. 


    Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Robo Souwakil dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (11/12/2024).


    Ia menjelaskan, dari 11 (Sebelas) dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Buru Selatan pada Pilkada 2024, ada 9 (sembilan) dugaan pelanggaran pemilihan  diantaranya berasal dari Laporan masyarakat, sedangkan 2 (dua) diantaranya adalah Temuan Panitia Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan berdasarkan hasil pengawasan.  


    "Dari 11 (sebelas) dugaan pelanggaran tersebut terdapat 3 (tiga) dugaan pelanggaran pemilihan yang menurut Bawaslu Buru Selatan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi dan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Buru Selatan," ujarnya.


    Kemudian dari 3 (tiga) dugaan pelanggaran yang ditangani Sentra Gakkumdu Buru Selatan terdapat 2 (dua) dugaan pelanggaran yang berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Buru Selatan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan  sebagaimana diatur  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.


    Namun terdapat 1 (Satu) dugaan pelanggaran pemilihan yang berdasarkan hasil kajian Bawaslu Buru Selatan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, dan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar. 


    Sedangkan 1 (Satu) Temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Panitia Pemilihan  Kelurahan/Desa Waenono Kecamatan Namrole, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu Buru Selatan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan  berupa politik uang (money politik) sebagimana diatur pada ketentuan pasal  187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015  tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang berbunyi “ Setiap orang  yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau  memberikan uang  atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung” ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat  36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72  (tujuh puluh dua) bulan dan denda  paling sedikit Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp.1.000.0000.0000.- (satu milyar rupiah).


    Souwakil mengungkapkan bahwa pada Selasa pukul 18:20 WIT, tanggal 26 November 2024, penemu ARF selaku Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Waenono melakukan monitoring pengawasan masa tenang di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Penemu menerima informasi dari saudara TN bahwa ada pembagian beras dan Uang yang dilakukan oleh Terlapor, tepatnya dirumah milik  Saksi YL di desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.


    Ketika melewati depan rumah saksi YL, Penemu ditemui oleh saksi TN yang memberikan informasi ada pemberian beras yang dilakukan oleh Terlapor Mayos Luhulima (ML) kepada Saksi YL, tepatnya di rumah saksi YL yang beralamat di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.


    Setelah mendengar informasi pemberian beras  dari saksi TN tersebut, Penemu dan Saksi TN langsung berangkat menuju rumah saksi YL untuk melihat dan membuktikan peristiwa terjadinya pembagian beras yang dilakukan Terlapor di rumah tempat tinggal saksi YL. 


    "Sesampainya Penemu ARF dan saksi TN, tepatnya di dalam dapur milik saksi YL, penemu dan Saksi TN melihat ada 2 (dua) karung beras masing-masing karung berisi 10 (sepuluh) kilogram," ungkapnya.


    Selain itu Penemu dan Saksi TN mempertanyakan maksud dan tujuan pemberian 2 (dua) karung beras masing-masing karung berisi 10 (sepuluh) kilogram yang di lakukan oleh Terlapor ML kepada saksi YL, atas pertanyaan Penemu dan Saksi TN tersebut, Saksi YL juga mengatakan selain 2 (dua) karung beras masing-masing karung berisi 10 (sepuluh) kilo gram Terlapor juga memberikan uang sebanyak  Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yaitu 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang total berjumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).


    Keterangan atau penjelasan dari  saksi YL kepada Penemu ARF, pemberian 2 (dua) beras karung, masing-masing karung berisi berat 10 (sepuluh) kilo gram dan uang sebayak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 4 lembar pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) oleh terlapor dengan tujuan untuk mengajak dan/atau mempengaruhi  saksi YL memilih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Nomor urut 3 (tiga) pada Pemilihan Bupati Buru Selatan tanggal 27 November 2024.


    "Berdasarkan temuan dari PKD tersebut Bawaslu Buru Selatan telah meregistrasi Temuan tersebut dan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu Buru Selatan, untuk dilakukan Pembahasan pertama dan melakukan klarifikasi terhadap Penemu, saksi dan terlapor," terang Souwakil.


    "Berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Buru Selatan bahwa perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pasal 187A ayat (1)  undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dan  ditindaklanjuti pada proses Penyidikan oleh Penyidik Anggota/Personil Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Buru Selatan dari Unsur Kepolisian," timpalnya.


    Oleh itu, lanjutnya, pada tanggal 02 Desember 2024  Bawaslu Buru Selatan telah melakukan penerusan Tindak Pidana Pemilihan ke Polres Buru Selatan. 


    "Kini Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru untuk selanjutnya disidangkan  di Pengadilan Negeri Namlea," tandasnya. (KT/03)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bawaslu Buru Selatan Tangani 11 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pemilihan Pilkada 2024 Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top