Namlea, KT - Kepolisian Resor (Polres) Buru mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan menghalang-halangi kerja wartawati Nuryani Bessy saat peliputan, dengan terlapor bernama Abdul Rahman Hole.
Sat Reskrim Polres Buru melaksanakan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B/ 98/ XI/ 2024/ SPKT/ Polres Buru/ Polda Maluku tanggal 11 November 2024.
Saat berita ini dikirim, Senin sore (11/11/2024), pihak penyidik Polres Buru telah selesai mengambil keterangan dari pelapor wartawati Mapikor, Nuryani Bessy.
Selanjutnya, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Buru akan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang menghalangi kerja pers.
Nuryani kepada rekan-rekan menjelaskan, ia diambil keterangan satu jam lebih oleh penyidik Alanyah Umakaapa di ruang kerja reskrim Polres.
Laporan awal, ada ikut menyertakan dugaan kekerasan terhadap dirinya. Tapi waktu itu ia tidak diarahkan oleh pihak SPKT untuk diambil visum, sehingga bukti lengan yang memerah dan kesakitan sudah hilang.
Karena itu, saat diperiksa, ia hanya menjelaskan soal dugaan menghalang-halangi kerja pers dan juga ada menyebut tangannya sempat dicengkam dengan keras oleh terlapor.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, Asma Payapo mengucapkan terima ke Polres Buru, karena sudah menangani kasus tersebut dengan cepat.
"Terima kasih kepada Polres Buru, karena sudah melayani kami sejak awal pelaporan hingga kasus ini masuk ke proses penyelidikan," kata Payapo.
Dirinya menegaskan, PWI Buru akan mengawal kasus ini sampai selesai, agar kedepan tidak lagi terjadi hal seperti demikian, sehingga siapa pun dia tidak boleh menghalang-halangi kerja wartawan.
"Kami meminta kepada pihak Polres Buru untuk tetap profesional dalam melakukan kinerja sebagai pelayan masyarakat," tegas Payapo.
Diketahui, Nuryani Bessy sebagai pelapor melayangkan surat laporan ke Polres Buru pada Jumat (8/11/2024) kemarin.
Dalam laporannya, Nuryani Bessy melaporkan Abdul Rahman Hole yang merupakan supir dari dr. Danto selaku calon wakil bupati Buru, terkait dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pers.
Kasus dugaan menghalangi kerja wartawan bermula pada debat publik yang dilaksanakan oleh KPU Buru, di Aula kantor Bupati Buru pada Kamis (7/11/2024). Yang mana, saat itu KPU Buru telah menyiapkan ruang konferensi Pers kepada wartawan dangan sejumlah kandidat calon bupati dan wakil bupati, namun Abdul Rahman Hole secara sengaja menerobos masuk ke lokasi konferensi Pers, sehingga menghalangi wartawan untuk melakukan konferensi Pers dengan kandidat.
Mirisnya, setelah ditegur secara baik-baik oleh wartawan senior yakni Nuryani Bessy, akan tetapi Abdul Rahman Hole tidak terima dan akhirnya melakukan tindakan anarkis, sehingga pihak kepolisian mengamankan pelaku tersebut. Akibat kejadian itu, sejumlah wartawan tidak dapat melaksanakan konferensi pers dengan kandidat dari pasangan calon Bupati Buru Nomor Urut 1. (LTO)
0 komentar:
Post a Comment