Semarang, KT
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 silam di salah satu perumahan di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Akibatnya, korban mengalami lebam di bagian lengan sebelah kiri, dada, lutut, punggung kaki serta leher bagian depan belakang terasa sakit.
"Akibat kejadian tersebut saya mengalami luka lebam di punggung bagian belakang, lengan kanan dan kiri serta kepala bagian belakang. Karena saya merasakan mual dan pusing di bagian kepala akhirnya saya melakukan visum et repertum di RSUD ungaran keesokan harinya saya disarankan untuk opname atau dirawat disana selama 3 hari," kata korban dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu 10 November 2024.
Menurutnya, setelah kejadian itu dirinya juga melakukan visum et repertum di RSUP dr. Kariadi Semarang dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang.
"Dengan bukti visum at repertum dari RSUD Ungaran & RSUP dr. Kariadi Semarang akhirnya saya melapor ke Polrestabes Semarang pada 6 Juni 2023 dengan bukti laporan polisi LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP," terangnya.
Hampir 1 tahun lebih, korban mengaku laporannya tersebut tak mendapat penanganan yang serius dari Satreskrim Polrestabes Semarang.
"Bahkan untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus itu saya merasa kesulitan. Akhirnya, pada sekitar bulan Agustus 2024 saya mengambil sikap untuk melaporkan oknum penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang ke Propam dan Irwasda Polda Jawa Tengah," imbuhnya.
Dirinya berharap, polisi transparan dan professional dalam menangani kasusnya tersebut. Sebab, kata dia, sejumlah barang bukti diantaranya rekaman CCTV dilokasi kejadian dugaan penganiayaan dan baju yang dikenakannya telah diminta oleh penyidik saat itu.
"Saya kira barang buktinya sudah jelas ya. Ada rekaman CCTV, pakaian serta hasil visum. Saya minta polisi profesional dan segera melimpahkan berkas perkara kasusnya itu ke Jaksa," tutupnya. (KT/04)
0 komentar:
Post a Comment