• Headline News

    Friday, November 8, 2024

    KPU Sebut Rapat Umum Paslon Bupati dan Wabup Hanya Sekali

    Namrole, KT
    KPU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menetapkan jadwal kampanye bagi tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel dalam Pilkada Serentak 2024. 


    Penetapan jadwal ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 459 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Keputusan KPU Nomor 453 Tahun 2024.


    Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah pembatasan pelaksanaan kampanye rapat umum. Setiap Paslon hanya diberi kesempatan satu kali untuk melaksanakan kampanye rapat umum selama masa kampanye. 


    "Iya benar, pelaksanaan kampanye rapat unum, setiap paslon hanya sekali berkampanye," kata Ketua KPU Bursel, Husni Hehanussa, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024) di Kantor KPU setempat. 


    Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Soddiklih), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Mahyudin Tomia, kepada Suara Buru Selatan, Selasa, 5 November 2024, di Gedung Serba Guna Kota Namrole. 


    "Penetapan kampanye umum yang sudah di tetapkan untuk jenis kampanye rapat umum, di Kabupaten hanya sekali pelaksanaannya, untuk setiap paslon," kata Mahyudin. 


    Ia mengaku,, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pada pasal 41 poin satu berbunyi, rapat umum sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat dua huruf a, dimulai pukul 09.00 waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia. 


    "Pada poin kedua menjelaskan bahwa rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dilaksanakan di lapangan, di stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya," terang Tomia. 


    Untuk rapat umum ketiga paslon Bupati dan Wabup di Kabupaten Bursel, semuanya dilaksanakan pada November ini. 


    "Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, paslon nomor urut tiga akan melakukan kampanye rapat umum, pada 11 November 2024 mendatang, sedangkan paslon nomor urut satu pada 16 November 2024 dan paslon nomor urut dua akan menutup kampanye rapat umum pada 21 November 2024 nanti," ucap Kadiv Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Bursel ini. (AL)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPU Sebut Rapat Umum Paslon Bupati dan Wabup Hanya Sekali Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top