Namrole, KT
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Bursel, Mahyudin Tomia beberapa waktu lalu di gedung serba guna kota Namrole.
Tujuan imbauan ini adalah untuk memastikan kepastian hukum bagi ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Bursel agar dapat melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jadwal tersebut telah ditentukan melalui Keputusan KPU Bursel Nomor 459 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 453 Tahun 2024. Masa kampanye ditetapkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
"Saya himbau kepada masyarakat, Liaison Officer (LO) Paslon, tim sukses dan para simpatisan saat melakukan kampanye, bisa menerima dan tidak menganggu pelaksanaan kampanye setiap paslon, " tutur Mahyudin.
Katanya, pemilihan ini adalah pesta demokrasi di mana setiap orang memiliki hak yang sama, baik pasangan calon (paslon) maupun masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap agar setiap tim, pendukung, dan simpatisan dari masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan dapat menahan diri dan tidak mengganggu jalannya kampanye dalam bentuk apa pun.
"Setiap masyarakat, mempunyai hak untuk mendengarkan visi dan misi paslon, begitu pun setiap paslon Bupati dan Wabup memiliki hak untuk melakukan kampanye, guna menyampaikan visi misinya sebagai Calon Bupati dan Wabup di Kabupaten Bursel periode lima tahun," tambah Tomia.
Setiap pasangan calon (paslon) yang melakukan kampanye, termasuk rapat terbatas, tatap muka, dan dialog di berbagai desa, telah diatur dalam Keputusan KPU Buru Selatan dan diwajibkan mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian Resor (Polres).
Ia menegaskan bahwa setiap paslon harus memiliki STTP dari Polres untuk dapat berkampanye, dan pelaksanaan kampanye harus mengikuti waktu yang tercantum pada STTP tersebut.
Pengecualian hanya berlaku untuk kegiatan rapat umum yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIT.
"Untuk berkampanye setiap paslon harus mengantongi STTP dari Polres, dan waktu kampanye pun dilaksanakan sesuai dengan waktu yang tertera pada STTP tersebut, kecuali rapat umum yang waktunya dimulai dari pukul 09.00-18.00 WIT," kuncinya. (AL)
0 komentar:
Post a Comment