Namrole, KT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Husni Hehanussa, menyampaikan informasi ini kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024, di Kantor Desa Elfule, Kecamatan Namrole.
Proses ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu untuk memastikan transparansi dan keabsahan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
"Terkonfirmasi ada dua kecamatan yang sudah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan. Pertama kecamatan Namrole dan Kecamatan Waesama, " ujar komisioner KPU Bursel ini.
Dia menyebut, untuk empat kecamatan lainnya, belum dapat dilaksanakan bersamaan dengan dua kecamatan tersebut, karena logistik untuk mendukung proses perjalanan rekapitulasi di tingkat kecamatan sementara dalam perjalanan.
"Saya rasa paling lambat besok sudah mulai jalan di empat Kecamatan, " kata Ketua KPU Bursel ini.
Kendati pleno belum dilaksanakan serentak di kecamatan lainnya, selaku pimpinan KPU Bursel, dia optimis, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat selesai tepat waktu sesuai dengan tahapan pelaksanaan.
"Saya optimis, pleno rekapitulasi perolehan suara bisa selesai sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU Bursel. Bisa saja selesai sebelum 3 Desember atau 3 Desember 2024," tutur Hehanussa.
Dia menjelaskan, karena diberikan jadwal dari 28 November hingga 3 Desember untuk melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, sehingga dinilai masih ada cukup waktu untuk melaksanakan sesuai jadwal.
"KPU diberikan kesempatan untuk rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten jadwalnya dari 28 November hingga 6 Desember 2024," ucap Husni.
Menurut orang nomor satu di KPU Bursel ini, KPU Kabupaten Bursel juga satu dua hari kedepan akan membuka pembukaan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Berdasarkan hasil rapat kemarin di agendakan 2 Desember 2024 sudah bisa dibuka rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten.
"Harapannya, semoga penyelenggara di tingkat kecamatan dan teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS) mampu mempresentasikan hasil rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan," tandasnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment