Namrole, KT
Hal ini ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi memiliki kendala untuk mencoblos di TPS asalnya.
Menurut Husni Hehanussa, permohonan ini memungkinkan warga untuk tetap menggunakan hak pilihnya di TPS yang lebih sesuai dengan kondisi mereka. Pernyataan ini disampaikan Hehanussa di gudang logistik KPU Bursel pada Sabtu, 16 November 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU memastikan bahwa setiap pemilih dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 tanpa terhambat kendala administratif atau logistik.
"Bagi masyarakat Bursel, yang ingin mencoblos namun memiliki kendala untuk mencoblos pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa mengajukan pindah memilih," tutur Husni Hehanussa kepada wartawan, Sabtu, 16 November 2024, di gudang logistik KPU Bursel.
Saat ini masih ada beberapa hari tersisa, menuju penutupan pindah pemilih, pada Rabu, 20 November 2024 mendatang.
Adapun syarat untuk bisa mengajukan pindah memilih ke TPS lain, sebagai berikut, karena yang bersangkutan sedang ditugaskan karena pekerjaan di tempat tersebut, atau dia sedang rawat inap di tempat tersebut atau menjaga orang yang sedang rawat inap di tempat tersebut, dan terdampak bencana alam serta dipidanakan.
"Bagi mereka yang memenuhi syarat tersebut, harus membawa serta bukti, misalnya bagi yang bertugas di tempat lain, wajib melampirkan surat dari kantor bersangkutan, bahwa sementara ditugaskan di tempat tertentu, " imbau Hehanussa.
Husni menuturkan, lampiran surat keterangan itu yang nantinya diinput sebagai bukti pengajuan pindah memilih.
"Bagi yang ingin pindah memilih, bisa datang ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga ke KPU setempat, untuk melaporkan bahwa ingin pindah memilih," ucap Hehanussa.
Jumlah daftar pemilih pindahan nanti dibutuhkan, untuk dimasukan di dalam kotak suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub).
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Bursel, Disman Longa, juga mengemukakan hal senada.
"Iya pindah pemilih masih dibuka dan saat ini masih dalam waktu pindah pemilih, yang batas akhirnya pada Rabu, 20 November 2024, pukul 00.00 WIT," tutur Longa.
Dimana, untuk pindah pemilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dari luar Bursel, misalnya Kota Ambon, maka akan mengurus pindah pemilih dari KPU Kota Ambon disertai bukti yang menerangkan alasannya, baru kemudian bisa dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) di TPS terdekat.
Adapun untuk DPT di Kota Ambon pindah memilih di DPTB Kabupaten maka pemilih hanya bisa memilih Paslon Gubernur dan Wagub saja.
"Jadi hanya satu surat suara yang dapat dicoblos, yaitu Pilgub, " ujar Longa.
Dia berharap bagi yang sudah mengurus DPTB, bisa mengambil surat pindah memilih di kantor KPU Bursel.
"Kalau sudah urus DPTB, bisa ambil surat pindah di kantor KPU," tutupnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment