Namrole, KT
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Husni Hehanussa, kepada Suara Buru Selatan, Selasa, 26 November 2024, di gudang logistik KPU setempat.
"Bagi pemilih yang namanya tidak terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih pindahan, maka pemilih bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa KTP elektrik atau biodata kependudukan yang dikeluarkan dukcapil setempat," tutur Hehanussa.
Menurutnya, kalau soal tidak diijinkan penggunaan surat keterangan domisili ini, penyelenggara dibawah sudah mengetahui aturannya.
"Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahu sekali, karena bukan saat ini saja berlaku, tapi sudah berulang kali dilaksanakan baik dalam pemilihan dan pemilu sebelumnya, " ucap komisioner KPU Bursel ini.
Husni menjelaskan, jika pemilih hadir, tapi tidak ada nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemilih tersebut bisa hadir dengan menggunakan KTP elektronik, selain KTP elektrik tidak diijinkan. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment