Namrole, KT
Larangan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Husni menyampaikan hal ini dalam wawancara yang berlangsung di gudang logistik KPU Bursel pada 26 November 2024.
Aturan tersebut bertujuan menjaga kerahasiaan pilihan pemilih dan mencegah potensi pelanggaran seperti dokumentasi suara yang dapat digunakan untuk politik uang atau tekanan pihak tertentu.
Larangan ini menjadi salah satu langkah KPU untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
"Sudah tegas sekali dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara itu, dilarang membawa Hand Phone masuk ke bilik suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Husni Hehanussa, kepada Media ini, Selasa, 26 November 2024, di gudang logistik KPU Bursel.
Hehanussa menjelaskan bahwa, bukan cuma handphone tapi alat rekaman lainnya juga dilarang dibawa masuk ke dalam bilik suara.
Husni menuturkan, dirinya tidak bisa menanggapi isu yang beredar adanya pihak-pihak yang meminta untuk merekam atau mendokumentasikan penyaluran hak pilihnya.
"Saya hanya menjelaskan apa yang ditetapkan oleh PKPU bahwa memasuki bilik suara dilarang membawa hp dan alat rekaman lainnya, " tutur Hehanussa.
Dirinya berharap apa yang telah diberikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dapat diterapkan dalam praktek penyelenggaraan pemungutan suara.
"Saya kira dalam bimtek KPPS sudah kami jelaskan, bahwa setiap pemilih yang masuk itu harus diperiksa," kata Husni.
Ia menjelaskan bahwa, ketika diperiksa itu bukan hanya terfokus pada HPnya, tetapi juga alat tulis, sebab itu juga dilarang.
"Harus diperhatikan juga sebab jangan sampai ada kode dan lain," kuncinya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment