Namrole, KT
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bursel, Husni Hehanussa, kegiatan ini melibatkan pihak ketiga yang telah dipilih melalui perjanjian kerja sama, sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang mengharuskan keterlibatan pihak luar. Pelaksanaan ini baru dimulai setelah penandatanganan MoU dengan sebuah perusahaan swasta di wilayah Bursel.
"Pemasangan APK karena sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) harus mengandeng pihak ketiga, maka itu, baru bisa dipasangkan, setelah ada MoU dengan salah satu perusahaan di daerah," terang Ketua KPU Kabupaten Bursel, kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024, di gudang logistik KPU Kabupaten Bursel.
Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan, menjelaskan bahwa KPU telah memfasilitasi pemasangan 765 Alat Peraga Kampanye (APK) untuk tiga pasangan calon (paslon).
Rincian APK yang disiapkan meliputi 9 baliho, 270 umbul-umbul, dan 486 spanduk. Seluruh APK ini akan dipasang oleh pihak ketiga sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat.
"Untuk baliho, sebanyak 9 buah, umbul-umbul 270 buah dan spanduk sebanyak 486 buah, sehingga totalnya 765 buah APK," rinci Hehanusa.Pihaknya menjelaskan bahwa setiap pasangan calon (paslon) akan mendapatkan tiga baliho, 90 umbul-umbul, dan 162 spanduk.
Baliho dan umbul-umbul akan dipasang di pusat kecamatan, sementara spanduk akan ditempatkan di 81 desa di Kabupaten Bursel, dengan dua spanduk per paslon di setiap desa.
Untuk umbul-umbul, masing-masing paslon akan mendapatkan 15 buah yang dipasang di setiap kecamatan.
"Untuk baliho dan umbul-umbul akan dipasang di Kota Kecamatan saja, sedangkan untuk spanduk akan di pasang di 81 desa di Kabupaten Bursel," tandasnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment