Namrole, KT
Pelantikan ini menindaklanjuti Surat Dinas dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifudin, dengan nomor 2533/PP.04-SD/04/2024, terkait pelantikan KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU Kabupaten Bursel akan melantik sebanyak 1.106 anggota KPPS. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Bursel, Mahyudin Tomia.
Tomia menjelaskan bahwa pelantikan KPPS akan dilakukan sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam Surat Dinas Ketua KPU RI. Pelantikan bisa dilakukan di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota dengan sejumlah ketentuan tertentu.
Tomia menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan lokasi pelantikan KPPS. Ia juga menyebutkan bahwa pelantikan kemungkinan akan dipimpin oleh Imran Loilatu dan Disman Longa.
Pernyataan ini disampaikannya kepada media pada Selasa, 5 November 2024, di sela-sela Training of Trainer dan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024, yang berlangsung di Gedung Serba Guna Kota Namrole.
"Nanti sebentar kita plenokan dulu, untuk menentukan tingkat pelaksanaan pelantikan KPPS. Mungkin pelantikan dilaksanakan oleh Pak Imran Loilatu dan Pak Disman Longa, " ujar Tomia.
Mahyudin menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya baru berdiskusi di luar rapat pleno terkait pelantikan KPPS. Menurutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah sebaiknya dilakukan di tingkat Desa.
Hal ini mempertimbangkan dua opsi: pelantikan di tingkat Desa atau Kecamatan, mengingat di kota kabupaten tidak ada lokasi yang cukup luas untuk menampung 1.106 anggota KPPS di Bursel.
Ia juga merujuk pada poin ketiga, bagian a, dalam ketentuan pelantikan, yang menyebutkan bahwa jika pelantikan KPPS dilaksanakan di tingkat Desa/Kelurahan, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, dan pengambilan sumpah atau janji dilakukan oleh ketua PPS.
"Pada poin ketiga, bagian a, pelaksanaan pelantikan KPPS di Desa/kelurahan penanggung jawab kegiatan adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pengambil sumpah atau janji adalah ketua PPS," ujar Mahyudin.
Mahyudin menjelaskan lebih lanjut bahwa jika pelantikan KPPS dilakukan di tingkat Kecamatan, maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, sementara pengambilan sumpah atau janji akan dilakukan oleh Ketua PPK atau masing-masing Ketua PPS secara bersamaan.
Ia juga menyebutkan bahwa jika pelantikan dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota, maka penanggung jawabnya adalah KPU Kabupaten/Kota, dan pengambilan sumpah atau janji dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota atau oleh masing-masing Ketua PPS secara serentak.
"Pada bagian c, pelaksanaan pelantikan bertempat di Kabupaten/Kota, penanggungjawab adalah KPU Kabupaten/Kota dan pengambil sumpah atau janji adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota atau masing-masing Ketua PPS yang dilakukan secara bersamaan, " ungkap Mahyudin.
Dirinya menambahkan bahwa pada poin keempat, jika terdapat kondisi yang menghalangi pelaksanaan pelantikan secara langsung (luring), pelantikan KPPS dapat dilakukan secara hybrid atau daring.
Selanjutnya, pada poin kelima, ia menjelaskan bahwa jika terjadi kondisi force majeure saat pelantikan KPPS, pelaksanaan tetap dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. Namun, masa kerja KPPS tetap akan dimulai pada Kamis, 7 November 2024.
"Pada poin kelima, dalam hal terjadi kondisi force majeure saat pelantikan KPPS, dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat dengan masa kerja KPPS, tetap dimulai, Kamis, 7 November 2024," pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment