Namrole, KT
Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Robo Souwakil, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari tim hukum pasangan calon tertentu, meskipun isu tersebut telah beredar di beberapa media.
Dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp pada 5 November 2024, Robo menyatakan bahwa informasi terkait adanya laporan ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Robo menjelaskan bahwa Bawaslu tetap bersikap terbuka dan siap menerima setiap laporan resmi yang masuk. Bawaslu mengingatkan agar publik berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat selama proses pemilu berlangsung.
"Iya betul, belum ada," jawab Robo singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (5/11/2024).
Sementara Nikson Nurlatu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Buru Selatan, juga menyampaikan hal serupa.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bawaslu Bursel belum menerima laporan resmi dari tim hukum pasangan calon tertentu. Hal ini disampaikan Nikson saat diwawancarai melalui telepon selulernya."Di Bawaslu Bursel belum terima laporan, secara resmi, " kata Nikson, kepada media ini, via telepon selulernya.
Nurlatu menjelaskan bahwa foto yang beredar dalam pemberitaan tersebut diambil pada hari Sabtu ketika tim hukum pasangan calon SAH mendatangi kantor Bawaslu Buru Selatan. Meski sudah diambil gambar, hal ini tidak berarti bahwa laporan mereka telah diterima secara resmi oleh Bawaslu.
"Saat tim hukum mendatangi Bawaslu Bursel pada Sabtu, mereka diterima oleh salah satu staf Bawaslu dan kemudian diarahkan untuk kembali pada hari Senin guna mengajukan laporan secara resmi. Namun, dari Senin hingga saat ini, laporan tersebut belum kami terima," terangnya.
Menurutnya, Bawaslu hanya menerima laporan pada jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Jika kantor buka di luar hari-hari tersebut, biasanya hanya untuk keperluan aktivitas lain yang perlu diselesaikan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran. Dugaan pelanggaran pidana Pemilu merupakan ranah Bawaslu," ujar Nikson, yang merupakan lulusan ilmu sosial dan politik.
Kader GMNI ini menjelaskan bahwa Bawaslu Bursel hanya menerima laporan pada hari Senin hingga Kamis sampai dari Pukul 08.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT, dan pada hari Jumat dari Pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.30 WIT.
Katanya, secara prinsip, setiap laporan yang masuk akan dikaji terlebih dahulu untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
"Kajian awal dilakukan untuk meneliti Keterpenuhan syarat formal dan materiel dan jenis dugaan Pelanggaran," tambahnya.
Ia menyayangkan terkait pemberitaan bahwa Bawaslu telah menerima laporan tersebut, padahal kenyataannya tidak demikian.
"Kami menyayangkan pemberitaan yang tidak sesuai kenyataan di lapangan," kuncinya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment