Namrole, KT
Dugaan pelanggaran ini terkait dengan penyalahgunaan data Sami Latbual, yang menurut pengacaranya, Jafar Souwakil, nama dan tanda tangan Latbual dicatut tanpa izin untuk dokumen penting, yaitu Surat Pendelegasian Tanda Tangan guna pembukaan rekening dana kampanye.
Pencatutan tanda tangan dan nama tanpa izin merupakan pelanggaran serius dalam proses Pemilu, khususnya terkait pengelolaan dana kampanye yang seharusnya dijalankan secara transparan dan sesuai hukum.
Bawaslu kemungkinan besar akan menyelidiki laporan ini untuk memverifikasi kebenarannya dan memastikan apakah pasangan calon tersebut melakukan pelanggaran, yang dapat mempengaruhi kelangsungan kampanye mereka.
"Kami sudah memasukkan laporan pengaduan yang diajukan pada tanggal 3 Oktober 2024. Saya, selaku kuasa hukum Pak Sami Latbual, menyampaikan bahwa tindakan penyalahgunaan data dan identitas klien kami berupa nama dan tanda tangan, yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Abdul Haris Wally dan Elisa Ferianto Lesnussa), terjadi pada dokumen autentik berupa Surat Pendelegasian Tanda Tangan untuk pembukaan rekening khusus dana kampanye," terang Jafar Souwakil sebagaimana press rilis yang diterima media ini, kemarin.
Perbuatan tersebut menurut Souwakil telah melanggar Pasal 263 KUHP serta Pasal 66 dan 68 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi."Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan menurut hukum, sebagaimana ketentuan pasal 263 KUHP Jo Pasal 66 dan 68 Undang-Undang No. 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.
Pihaknya berharap agar pihak berwenang, seperti Bawaslu, Kepolisian, dan KPU Buru Selatan, bertindak tegas untuk menciptakan Pemilu yang adil dan demokratis.
"Harapannya agar persoalan ini dapat ditindak dan diproses secara hukum oleh lembaga penegak hukum, baik itu Kepolisian, Bawaslu, maupun KPU Buru Selatan, dengan tegas tanpa pandang bulu, demi menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis," pintanya.
Tim hukum juga meminta agar pasangan calon tersebut diproses secara hukum karena tindakan penyalahgunaan identitas yang merugikan klien mereka.
Laporan ini telah diterima Bawaslu dan akan diproses oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Buru Selatan.
"Laporan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu untuk segera di proses oleh sentra Gakumdu Buru Selatan supaya ada kepastian hukum dan Paslon dapat bersaing secara sehat dan fair dalam Pilkada," katanya.
Souwakil menekankan pentingnya mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
"Laporan tersebut akan di kawal sampai ada titik terang, agar ada efek jera bagi para pelaku yang telah merugikan client kami Pak Sami Latbual," pungkasnya.
Terakhir, ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye untuk memastikan proses Pilkada di Buru Selatan dapat terlaksana secara Jurdil dan Luber.
"Dalam Pilkada kali ini masyarakat punya peran penting, untuk itu harus di kawal dan dilaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada 2024," kuncinya. (Rls)
0 komentar:
Post a Comment