Namrole, KT
Pernyataan ini dibuat untuk memastikan bahwa aturan kampanye dipatuhi oleh para anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kegiatan politik selama masa pemilu.
Dengan mengantongi izin, diharapkan proses kampanye dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa melanggar etika atau aturan pemilu.
"Untuk DPRD cukup mendapatkan izin cuti dari Ketua DPRD," demikian hal ini ditegaskan Souwakil melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu (23/10/2024).
Robo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 148 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD kabupaten/kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki kedudukan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
Sedangkan pada ayat 2, dijelaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota merupakan pejabat daerah.
Dari kedua poin tersebut, Souwakil menegaskan bahwa anggota DPRD dianggap sebagai pejabat negara. Oleh karena itu, jika mereka ingin melaksanakan kampanye, mereka diwajibkan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau daerah selama masa kampanye. Ini bertujuan agar mereka tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye mereka.
"Dalam 2 poin pada pasal tersebut mengisyaratkan kalau posisi anggota DPRD adalah pejabat negara oleh karena itu dalam melaksanakan kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara/daerah," tambahnya.
Ketegasan cuti bagi anggota DPRD ini juga di perkuat dalam pasal 53 ayat 1,2,3 dan 4 Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dimana ayat PKPU menyebutkan, pejabat daerah (DPRD) dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku dan memenuhi ketentuan.
"Otomatis mereka (DPRD-red) tidak bisa mengunakan fasilitas dalam jabatan dan harus menjalani cuti diluar tanggungan negara," ucapnya.
Lebih lanjut, Robo Souwakil, yang akrab disapa Teghar, menegaskan bahwa secara etika, anggota DPRD yang berkampanye harus terlebih dahulu mengurus izin cuti.
Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
Dengan langkah ini, diharapkan proses kampanye dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Semua ini demi menjaga jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) sebagaimana yang dilarang oleh ketentuan perundang - undangan," kuncinya. (AL)
0 komentar:
Post a Comment