Namrole, KT
Dari ribuan surat suara yang disortir itu, ditemukan dua syarat suara rusak.
Proses penyortiran dan pelipatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan serta kesiapan surat suara sebelum digunakan pada hari pemilihan.
Proses ini biasanya melibatkan sejumlah petugas atau relawan yang bertugas dengan cermat agar tidak ada surat suara yang rusak atau cacat sehingga pemilihan dapat berjalan lancar dan adil.
"Dari 12.006 surat suara yang disortir, ada dua surat suara yang dinyatakan rusak karena sobek, sehingga 12.004 surat suara yang berhasil dilipat," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Husni Hehanussa, kepada media ini, Minggu, 27 Oktober 2024, di gudang logistik KPU yang beralamat di Desa Lektama, Kecamatan Namrole.
Penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Namrole akan dilanjutkan pada hari berikutnya, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIT.
Proses ini diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel dan mendapat pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resor (Polres) Bursel.
Pengawasan dan pengawalan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan dengan tertib, aman, serta bebas dari potensi kecurangan atau masalah yang dapat mengganggu persiapan Pemilu.
Pantauan wartawan, proses penyortiran surat suara yang dilakukan 15 pekerja lepas harus dengan seksama memperhatikan lima poin.
Pertama, hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda. Kedua, surat suara kusut, mengkerut atau sobek.
Ketiga, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilihan, foto dan nama pasangan calon tidak lengkap, tidak jelas, buram atau berbayang.
Keempat, logo KPU dan Pemda tidak jelas dan kelima, terdapat lubang didalam kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama paslon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos. (AL)
0 komentar:
Post a Comment