Namrole, KT
Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PPB DPRD Bursel, Bernadus Waemesse, dalam rapat paripurna mengenai nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Bursel.
Fraksi PPB menekankan pentingnya percepatan pelantikan ini agar jabatan-jabatan tersebut dapat segera diisi untuk menunjang kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan publik dan realisasi program-program pembangunan.
"Mereka harus defenitif dulu, baru kita bicarakan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS). Ini prinsip, Pjs Bupati, sebelum melantik eselon II, yang telah lulus hasil screening Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena secara hukum pimpinan OPD ini tidak sah," tegas Waemese.
Waemesse menekankan bahwa sesuai surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 5 Februari 2024, pengisian jabatan eselon II merupakan peringatan terakhir kepada Bupati saat itu. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3-3821, tertanggal 20 September, salah satu tugas Pjs Bupati adalah memastikan pengisian jabatan sesuai ketentuan peraturan, yang tercantum pada poin lima dalam SK tersebut.
"Saya tegaskan, seharusnya Bapak lantik pejabat itu dulu, kita tegaskan ini kepada pimpinan sementara, baru kita bicara soal KUA/PPAS. Belum kita membahas pelantikan lanjutan, sudah masuk ke pembahasan KUA/PPAS, ada apa ini?" ujar Bernadus, menyoroti urgensi pelantikan pejabat sebelum pembahasan anggaran.
Waemesse menyampaikan bahwa salah satu tugas penting Pjs Bupati adalah menyelesaikan persoalan birokrasi di Buru Selatan, terutama mengingat kondisi birokrasi saat ini yang dinilai "kusut benangnya" dan merusak pemerintahan.
Ia mempertanyakan berapa lama lagi dibutuhkan untuk melantik pejabat eselon II. Jika pelantikan tidak segera dilaksanakan, pihaknya berniat untuk menyurati Gubernur guna mempertanyakan kapan pelantikan ini akan dilakukan.
"Jika sampai akhir masa jabatan, Bapak tidak melantik pejabat ini, fraksi kami akan menolak untuk bekerja dalam kondisi seperti ini," ujar Waemese, yang juga mantan Sekretaris Dewan ini.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran pejabat eselon II yang sah sebagai landasan hukum sebelum membahas dokumen KUA/PPAS.
Dirinya merasa tidak bisa membahas KUA/PPAS dengan pejabat sementara, karena sebagian besar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang dianggap tidak efektif untuk menunjang keberlanjutan pemerintahan.
Waemesse menyampaikan keheranannya bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) tidak pernah menginformasikan situasi ini kepada Pjs Bupati. Ia menilai bahwa jika Pjs Bupati tidak dapat melantik pejabat eselon II definitif, hal itu juga berarti tidak ada Sekda definitif.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya heran saudara Sekda tidak pernah memberitahukan bapak, ada apa dibalik ini. Kalau bapak tidak bisa melantik eselon II defenitif, itu berarti tidak ada sekda defenitif, " tutur Waemesse.
Dengan demikian ia berharap Pjs Bupati datang membawa kedamaian dan stabilitas agar pemerintahan dapat berjalan baik, sehingga pembahasan KUA/PPAS bisa diserahkan sepenuhnya kepada pejabat definitif.
Sebagai mantan birokrat, Bernadus menyatakan ketidakmungkinannya untuk menerima kondisi di mana seseorang dengan pangkat penata mengatur pejabat pembina utama, karena hal tersebut hanya akan menambah kekacauan dalam pemerintahan.
Ia kembali menegaskan kembali bahwa Fraksi PPB menolak pembahasan KUA/PPAS sebelum pelantikan pimpinan definitif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan.
"Saya selaku mantan birokrat menyatakan, tidak mungkin seseorang dengan pangkat penata mengatur pejabat pembina utama. Kacau ini pemerintahan. Ini yang menjadi catatan kita, saya menolak pembahasan KUA/PPAS sebelum adanya pelantikan pimpinan defenitif pada OPD," pungkasnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment