Namrole, KT
ASN tersebut tidak hanya hadir untuk mendengarkan visi dan misi kandidat, tetapi juga mengikuti kampanye hingga ke Desa Nalbessy, meskipun Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Leksula sudah berusaha mencegah keterlibatannya.
"Telah ditemukan satu peristiwa, adanya dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye, di Kecamatan Leksula, " ujar Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Nikson Nurlatu, kepada wartawan, via telepon selulernya, Minggu (6/10/2024).
Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik seperti kampanye, menurut Nurlatu telah melanggar prinsip netralitas yang harus dijaga oleh ASN dalam menjalankan tugasnya.
Nurlatu menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye ini masih dalam tahap penelusuran identitasnya namun lokasi ASN tersebut bekerja sudah diketahui.
"Menurut informasi, satu oknum ASN itu tidak hanya hadir untuk mendengarkan visi misi kandidat saja, tetapi ASN ini ikut dengan Paslon Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa dengan akronim SAH, hingga ke Desa Nalbessy. Yang bersangkutan informasinya bekerja di Puskesmas Leksula," tutur Nurlatu.
Meski sudah ada indikasi keterlibatan, Bawaslu belum menetapkan pelanggaran secara resmi, melainkan baru dianggap sebagai dugaan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN.
"Jadi dia ASN namun identitasnya masih ditelusuri. Nanti kita tetapkan jadi temuan dulu, karena ini masih sebagai dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN," tutupnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment