• Headline News

    Tuesday, October 8, 2024

    Lekransy : Perbaikan Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kewenangan Provinsi

    Ambon, KT - Ditemui diruang kerjanya, Balai Kota, Selasa (8/10/24), Juru bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Ronald H. Lekransy menjelaskan bahwa saat ini salah satu urusan pekerjaan Umum yang menjadi perhatian khusus Pemkot adalah  soal infrastruktur pembangunan jalan dan umur pakai jalan. 


    Sehingga, Pemkot dalam penyelenggaraan pembangun infrastruktur jalan saat ini,  tetap berkomitmen dan akan terus melakukan upaya Pembangunan dan perbaikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.  


    “Dalam kaitan dengan kewenangan itulah maka, perlu diinformasikan bahwa penyelenggaraan Pembangunan dan rehabilitasi jalan di Kota Ambon, akan mempedomani Keputusan Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023, Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Propinsi, dan Keputusan  Walikota Ambon Nomor 458 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota,” ujar Lekransy.


    Olehnya itu, terkait dengan kebutuhan perbaikan pada Ruas Jalan Ambon – Latuhalat yang melewati jalan Nn. Saar Sopacua (Wainitu) merupakan kewenangan dari Pemerintah Propinsi Maluku, termasuk ruas Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. 


    Hal ini, ungkapnya, telah dibicarakan bersama sejak tahun 2023 dan di bulan Februari 2024 dalam Rapat antara Komisi III DPRD Propinsi Maluku, dan Pemkot Ambon yang dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Ambon.

     

    “Artinya ini bentuk komitmen bersama Pemerintah, untuk menyelesaikan persolan yang dihadapi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan,” tukasnya.  


    Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra itu menambahkan, pasca rapat, Dinas PUPR melakukan identifikasi terhadap kerusakan jalan yang menjadi kewenangan kota, dan langsung melakukan perbaikan salah satunya yaitu pada ruas jalan Tanjakan 2000 Negeri Batu Merah. 


    Menurutnya, pembanguan infrastruktur jalan di kota ini, sejak 2022 - 2024 progresnya terus kelihatan, dengan panjang jalan terselesaikan (bangun baru, rehabilitasi/perbaikan dan dalam proses) kurang lebih, 15.83 Km dan itu menghabiskan biaya cukup besar. 


    “Pemkot menyampaikan terima kasih bagi semua pihak yang sudah memberikan perhatian atas kebutuhan Pembangunan dan atau rehabilitasi infrastruktur jalan di kota ini, dan akan menjadi perhatian bersama, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap fungsi jalan bagi masyarakat pengguna,” tutup Lekransy. (AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lekransy : Perbaikan Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kewenangan Provinsi Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top