Namrole, KT
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor 451 Tahun 2024.
Menurut Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat, Mahyudin Tomia, keputusan ini bertujuan untuk memastikan pemasangan APK dilakukan sesuai peraturan dan dalam lokasi yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan kampanye dapat berjalan tertib.
"Keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor 451 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Bursel dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati," ucap Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Mahyudin Tomia, kepada wartawan, Kamis (10/10/2024) via telepon selulernya.
Tomia mengungkapkan bahwa penetapan lokasi pemasangan APK di 81 desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Bursel telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Bursel dan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Bursel.
Ia menegaskan bahwa setiap pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye wajib mematuhi keputusan tersebut.
Penetapan lokasi ini telah melalui pertimbangan menyeluruh untuk memastikan bahwa kampanye berjalan dengan tertib dan transparan, serta untuk menjaga netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Kami selaku penyelenggara berharap ketiga kandidat bersama tim kampanye, dapat mematuhi keputusan tersebut, karena sangat tidak boleh, APK dipasang diluar lokasi. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, Pemda dan KPU," ujar Tomia.
Untuk diketahui, lokasi pemasangan APK, untuk Desa Elfule area lapangan desa, sepanjang jalan raya Tagop-Buce, sepanjang jalan Wadud Titawael (tidak pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, sepanjang jalan atau
Pada Kecamatan Namrole, di Desa Waenono, area lapangan desa, sepanjang jalan raya Tagop Buce, jalan perempatan Bawaslu sampai Bank Maluku-Malut.
Desa Kamlanglale, area lapangan desa, sepanjang jalan raya Tagop-Buce, jalan pertigaan Badan Pusat Statistik (BPS) sampai areal alun-alun Kota, Desa Labuang, sepanjang jalan raya Tagop-Buce dan lapangan Desa Labuang 13 Desa lainnya di Kecamatan Namrole, APK di pasang di area lapangan desa.
Bagi empat kecamatan, seperti Kecamatan Ambalau, Kecamatan Leksula, Kecamatan Kepala Madan. Sedangkan, diluar Kecamatan Namrole dan sebagian Kecamatan Waesama, lokasi pemasangan APK, dilakukan di areal lapangan desa setempat.
Sedangkan pada Kecamatan Waesama dari Hote pada areal lapangan desa, dan jalan lintas Namrole-Waetawa pada desa tersebut. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment