Namrole, KT
Kegiatan ini berlangsung di gudang logistik KPU yang terletak di Desa Lektama, Kecamatan Namrole. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan untuk memastikan kesiapan surat suara yang akan digunakan pada hari pemungutan suara nanti.
Nampak hadir mengawasi proses sortir dan pelipatan Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) Hubungan Masyarakat (Humas) (HP2H), Rosvita Mukadar serta dikawal ketat puluhan personel Kepolisian Resor (Polres) Bursel.
"Untuk pelipatan surat suara, KPU Bursel mengandeng tenaga Freelance (pekerja lepas) sebanyak 15 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Bursel, Husni Hehanussa, kepada Suara Buru Selatan, Minggu, 27 Oktober 2024, di gudang logistik KPU Bursel.
Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hehanussa, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Proses ini melibatkan 15 pekerja lepas yang dibagi menjadi tiga kelompok, masing-masing terdiri dari lima orang. Selain itu, staf KPU juga dilibatkan dalam setiap kelompok untuk memastikan jumlah dan kondisi surat suara.
"Staf KPU di libatkan dalam setiap kelompok sortir dan pelipatan, untuk memastikan jumlah dan keadaan surat suara, " tutur Hehanussa.
Tahap pertama dalam penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Buru Selatan dimulai dengan surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, yang berjumlah 53.110 lembar. Setelah selesai, proses ini akan dilanjutkan dengan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Bupati dan Wakil Bupati.
Hehanussa menyampaikan bahwa belum dapat dipastikan berapa lama proses ini akan selesai. Kegiatan penyortiran dan pelipatan dimulai hari ini hingga pukul 18.00 WIT dan akan dilanjutkan setiap harinya hingga seluruh surat suara siap.
"Kami belum bisa memastikan berapa hari proses sortir dan pelipatan surat suara selesai. Sortir dan pelipatan surat suara di mulai hari ini hingga pukul 18.00 WIT, dan akan dilanjutkan keesokan harinya, hingga selesai, " akui Hehanussa.
Ia menjelaskan bahwa KPU membatasi waktu kerja penyortiran dan pelipatan surat suara hingga pukul 18.00 WIT. Hal ini dilakukan agar para pekerja tidak mengalami kelelahan yang dapat memengaruhi fokus dan ketelitian dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Dengan menjaga jam kerja, KPU berharap kualitas proses tetap optimal dan memastikan semua surat suara dalam kondisi baik," tutupnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment