Bula, KT
Risaman menjelaskan Jumlah farkasi yang dibentuk tersebut berkurang dari periode 2019-2024 yang berjumlah sebanyak tujuh fraksi, hal ini sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh pimpinan Partai Politik (Parpol), maka terdapat enam fraksi yang dibentuk di DPRD SBT.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dari enam fraksi yang dibentuk di DPRD SBT itu, empat merupakan fraksi utuh, yaitu PKB, Golkar, NasDem dan PDI Perjuangan, sementara dua fraksi lainnya merupakan fraksi gabungan, diantaranya fraksi Pembangunan Amanat Demokrasi dan fraksi Keadilan Rakyat Nusantara.
"Sesuai usulan yang disampaikan oleh pimpinan partai politik, terdapat enam fraksi yang dibentuk di DPRD SBT," ungkap Risman
Selain itu, Mantan anggota DPRD Periode 2014-2019 ini mengatakan fraksi memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan arah kebijakan lembaga dan anggota DPRD.
Menurutnya, jika fraksi-fraksi DPRD belum dibentuk, maka DPRD tidak bisa membentuk dan menetapkan alat kelengkapan DPRD yang keanggotaannya diusulkan oleh masing-masing fraksi.
"Pembentukan fraksi sebagaimana diatur dalam pasal 120 PP nomor 12 tahun 2018, maka Parpol yang jumlah anggotanya di DPRD SBT paling sedikit 3 orang, dapat membentuk fraksi sendiri. Sedangkan Parpol yang anggotanya kurang dari 3 orang, dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk paling banyak 2 fraksi gabungan," ucapnya. (FS)
0 komentar:
Post a Comment