Namrole, KT
Dalam surat keputusan tersebut, Ketua DPC PDIP Bursel, Ahmad Umasangadji selaku Ketua Dewan, Ketua DPD PAN Bursel, Ahmadan Loilatu sebagai Wakil Ketua I, dan Ketua DPC Partai Demokrat Bursel, Herlin F. Seleky, sebagai Wakil Ketua II.
Agenda ini berlangsung diruang paripurna Kantor DPRD setempat, Jumat (25/10/2024).
Ketua DPRD Bursel, Ahmad Umasangadji dalam pidatonya mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 164 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal penetapan Pimpinan DPRD Difinitif serta tugas Pimpinan Sementara sebagaimana tertuang dalam dalam ketentuan pasal 34 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, menyatakan bahwa, Pimpinan Sementara bertugas memproses penetapan Pimpinan DPRD Difinitif, sehingga atas dasar itulah paripurna hari ini dapat kita laksanakan.
"Selanjutnya, dari hasil penetapan calon pimpinan DPRD tersebut, Pimpinan Sementara akan menyampaikan nama calon pimpinan DPRD tersebut, kepada Gubernur melalui Bupati untuk memperoleh peresmian pengangkatannya," ucap pria yang akrab dipanggil Madoli ini.
Ia menyebut, pelaksanaan agenda yang digelar merupakan rangkaian kegiatan lembaga yang diatur dalam ketentuan tentang tugas pokok pimpinan sementara.
"Syarat ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana yang saya sebutkan tadi, menegaskan bahwa penetapan calon pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, memiliki sifat dan kedudukan yang sama dengan agenda paripurna pengumuman fraksi, yakni hanya untuk ditetapkan berdasarkan usulan masing-masing partai, sehingga tidak berada dalam ketentuan memperoleh persetujuan forum," terangnya.
Secara konstitusional lanjutnya, DPRD memiliki tanggung jawab besar terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.Sebab, DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang merupakan "Ruh" dari tatanan kehidupan berbangsa yang demokratis.
Olehnya itu, DPRD diberikan kewenagan dan otoritas untuk menentukan arah pembangunan bagi suatu daerah bersama pemerintah.
"Dengan demikian, penetapan calon Pimpinan DPRD yang kita laksanakan dalam rapat paripurna ini, merupakan salah satu instrumen penting guna mewujudkan implementasi kewenangan DPRD tersebut," paparnya.
Ia menyebut, perkembangan dan keterbukaan informasi dewasa ini, telah membentuk mindset dalam masyarakat bahwa Pimpinan DPRD merupakan jabatan tertinggi dalam karier politik di daerah.
Namun, perlu ditegaskan kembali bahwa, menjadi Ketua atau Pimpinan Dewan bukanlah segala-segalanya, karena jabatan yang melekat dan disandang merupakan amanah Rakyat lewat restu ketentuan perundang-undangan dan kelak harus dipertanggungjawabkan pula.
"Untuk itu, atas nama Pimpinan DPRD, saya menyampaikan terima kasih kepada saudara bupati atau yang mewakili, Forum Pimpinan Daerah beserta jajaran Eksekutif dan seluruh undangan yang telah hadir dalam mengikuti rangkaian acara ini hingga selesai. Semoga Allah SWT. senantiasa meridhoi setiap aktifitas dan pengabdian kita untuk mewujudkan kesejahteraan di Bumi Bipolo tercinta ini," tandasnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment