Namrole, KT
Buktinya, kini Bawaslu Bursel, setelah menerima informasi awal dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Aliansi Peduli Masyarakat (AMPERA) Maluku, yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Maluku dan berdasarkan surat ketua Bawaslu Provinsi Maluku Nomor: 052/PP.00.01/K.BM/08/2024, telah meminta Bawaslu Bursel untuk melakukan penelusuran Informasi Awal, sebab lokus dugaan pelanggaran Netralitas yang disampaikan AMPERA terjadi di wilayah hukum Bawaslu Buru Selatan.
"Menindaklanjuti surat ketua Bawaslu Provinsi Maluku Nomor: 052/PP.00.01/K.BM/08/2024, Bawaslu Bursel pada tanggal 31 Agustus 2024, sesuai ketentuan pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Bursel mengadakan rapat pleno untuk membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal sebagaimana yang disampaikan oleh AMPERA Maluku," ujar Ketua Bawaslu Bursel, Robo Souwakil dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2014).
"Tim Penelusuran Informasi Awal dibentuk oleh saya selaku Ketua Bawaslu Bursel berdasarkan Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN," sambungnya.
Ia menjelaskan, pada tanggal 31 Agustus pagi, Tim Penelusuran Informasi Awal sudah mulai bekerja untuk memintai keterangan dari pihak yang dianggap perlu untuk membuat jelas dugaan informasi awal tersebut di beberapa daerah yakni di Namrole, Leksula dan Kota Ambon.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Tim penelusuran Informasi Awal memiliki waktu selama tujuh hari untuk memastikan kebenaran informasi awal tersebut," tuturnya.
Setelah dimintai keterangan semua pihak yang dianggap perlu, maka pimpinan Bawaslu Kabupaten Bursel, Robo Souwakil melaksanakan rapat pleno terkait dengan hasil yang telah dikumpulkan oleh Tim Penelusuran Informasi awal sebagaimana terdapat pada Formulir A. Pengawasan dan Formulir A.6.1 Berita Acara Keterangan Informasi Awal.
Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat pada Formulir Model A. dan Formulir A.6.1, maka Bawaslu Bursel dalam rapat pleno telah memutuskan bahwa terdapat beberapa Oknum ASN yang dengan sengaja menggunakan media sosialnya untuk memposting foto dan komentar yang mengarah pada dukungan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel tertentu.
"Bawaslu Bursel memutuskan dalam rapat pleno bawah tindakan yang dilakukan oleh ASN tersebut telah melanggar ketentuan pasal 2 huruf (f) dan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan juga melanggar ketentuan Surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan," urainya.
Terhadap pelanggaran Netralitas ASN tersebut, Bawaslu Bursel akan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada Kabupaten Bursel ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk dinilai dan dijatuhi sanksi, sebagimana diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Badan Kepegawaian Negara.
"Kami berharap dengan adanya penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, semua ASN di Bursel tidak melakukan tindakan atau keputusan yang bisa merugikan atau menguntungkan pasangan calon pada masa sebelum kampanye, selama dan sesudah kampanye, sebab jika hal itu dilakukan maka akan ditindak tegas oleh Bawaslu Bursel," tutupnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment