Jakarta, KT
Ini merupakan hasil dari kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh MenPAN RB, meskipun UU ASN 2023 hanya mencantumkan dua jenis pegawai ASN, yaitu PNS dan PPPK.
PPPK Paruh Waktu menjadi peluang baru bagi para honorer yang tidak berhasil mengisi lowongan kebutuhan saat mengikuti seleksi PPPK.
Keputusan ini diatur dalam KepmenPANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, yang mencakup mekanisme seleksi PPPK untuk berbagai jabatan fungsional, termasuk tenaga kesehatan dan guru di instansi daerah.
“Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.” bunyi poin ke-33 KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Salah satu anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa hampir semua honorer (99,99%) diharapkan bisa diangkat menjadi PPPK jika mengikuti seleksi yang dijadwalkan mulai 27 September 2024. (KT/05)
0 komentar:
Post a Comment