Namrole, KT
"Sampai sekarang kami belum terima," ujar Imran Loilatu di kantor KPU Bursel, Senin (9/9/2024).
Menurut Komisioner KPU Bursel Divisi Teknis Penyelenggara, Imran Loilatu, meski urusan cuti bukan domain KPU, mereka tetap harus mengetahui status petahana yang diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, calon bupati dan wakil bupati petahana harus mengajukan surat cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon, yang akan dilakukan pada 22 September 2024.
"Sesuai dengan surah nomor 100.2.1.3/4204 di dalam surat itu disebutkan 7 hari sebelum penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi calon, 7 hari sesuai dengan hari kerja yang bersangkutan sudah melaksanakan cuti," paparnya.
Loilatu menambahkan bahwa urusan cuti petahana merupakan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, bukan KPU.
"Itu bukan domain kami dan yang mengatur soal hal itu adalah Kemendagri," tandasnya.
Untuk diketahui, penetapan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati menjadi calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Sedangkan pengundian nomor urut calon akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment