Namrole, KT
Ketua Bawaslu Buru Selatan, Robo Souwakil mengatakan, pendaftaran PTPS dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024 di setiap kecamatan, dan proses seleksi akan meliputi verifikasi administrasi, tanggapan masyarakat, wawancara, serta pelantikan pada 3-4 November 2024.
"Sebanyak 158 PTPS akan direkrut untuk mengawasi 158 TPS di 81 desa," ungkap Souwakil, Kamis (19/9/2024).
Ia menjelaskan, PTPS merupakan elemen penting yang bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan proses berjalan dengan jujur dan adil tanpa afiliasi politik.
"PTPS memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya proses pungut hitung serta memastikan pemilihan berjalan dengan bebas, umum, rahasia, jujur dan adil," pungkasnya.
Dijelaskan bahwa, pembentukan PTPS sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang menyatakan Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.
Pembentukan PTPS pada Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
"Di dalam ketentuan tersebut pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 12-28 September 2024, proses pendaftaran dibuka di setiap Kecamatan dan ditangani langsung oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buru Selatan," tandasnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment