Namlea – Penjabat (Pj) Bupati Buru, Syarif Hidayat, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Kantor Camat Teluk Kaiely yang mengalami banyak kerusakan. Kerusakan tersebut dinilai telah berdampak buruk pada pelayanan publik di kecamatan tersebut. Pernyataan ini dilontarkan Syarif saat melakukan kunjungan mendadak ke kantor camat pada Jumat (22/9/2024), didampingi beberapa pejabat daerah.
“Kantor ini adalah fasilitas pelayanan publik, bagaimana masyarakat bisa merasa nyaman kalau kondisi kantornya seperti ini?” ujar Syarif seraya menunjuk plafon yang rusak.
Baca juga:
Viral, Gimmick Unik Pendukung BASIS Saat Pengambilan Nomor Urut
MANDAT Raih Nomor Urut 1: Semangat Persatuan dan Harapan Baru untuk Buru
Amus Besan: Pilkada Buru Harus Berjalan Fair
Nomor Urut Paslon Pilkada SBT 2024 Resmi Ditetapkan, Ini Urutannya
Syarif menegaskan bahwa renovasi dan rehabilitasi Kantor Camat Teluk Kaiely harus menjadi prioritas, terutama karena wilayah tersebut merupakan pintu masuk Kabupaten Buru dari wilayah selatan dan berpotensi menjadi destinasi wisata budaya.
“Kami akan mengupayakan perbaikan ini bersama DPRD. Ini penting bukan hanya untuk kenyamanan pegawai, tetapi juga masyarakat yang dilayani di sini,” tegas Syarif.
Namun, kunjungan ini bukan sekadar melihat kerusakan fisik bangunan. Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa kehadiran Syarif ke Teluk Kaiely juga dipicu oleh laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Camat Teluk Kaiely. Laporan tersebut sebelumnya diabaikan oleh Pj Bupati sebelumnya, Djalaludin Salampessy, sehingga masyarakat akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Ombudsman RI.
Baca juga:
BASIS Raih Nomor Urut 3, Siap Bertarung di Pilkada Buru 2024
Nomor Urut 1 Tanda Keberhasilan, LHM - GES Yakin Menang
KPU Tetapkan Nomor Urut 3 Paslon Bupati dan Wabup Bursel
Menurut dokumen dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku, laporan tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh Camat Teluk Kaiely. Camat diduga tidak menyelenggarakan pelayanan di kantor kecamatan dan membiarkan pegawai tidak menjalankan tugasnya.
Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan merekomendasikan tindakan korektif yang harus segera diambil oleh Pemda Buru. Ombudsman memberi tenggat waktu 30 hari kerja bagi Pemda untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada langkah yang diambil, Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman akan turun tangan.
Dengan adanya perhatian langsung dari Pj Bupati dan pengawasan Ombudsman, diharapkan permasalahan pelayanan publik di Kecamatan Teluk Kaiely dapat segera diperbaiki demi kenyamanan masyarakat. (KT-LO)
0 komentar:
Post a Comment