Namrole, KT
Pada Selasa, 3 September 2024, di Polres Buru Selatan, Kapolres Bursel, AKBP M Agung Gumilar, memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak pelapor dan terlapor untuk melakukan mediasi.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa para pelaku masih di bawah umur, yaitu T (17), D (15), H (13), dan B (17).
Terpantau, RJ dipusatkan di gedung B Polres setempat, turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Bursel, Pimpinan ikat Sultra Kabupaten Bursel, Penjabat Kepala Desa (Kades) Elfule, Pekerja Sosial (Peksos) korban, para pelaku, penadah dan sejumlah keluarga pelaku.
Menurut Kapolres, tindakan mereka memang merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 363 KUHP, namun dengan melihat usia mereka, pendekatan restorative justice dianggap lebih tepat. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.
"Kita simpulkan bahwa perbuatan mereka adalah tindak pidana 363 KUHP. Namun dalam perjalanannya, pelaku ini adalah anak dibawah umur. Tentunya kita berikan kesempatan untuk kedua belah pihak untuk melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Sehingga pada hari ini ditentukan waktunya untuk dilakukan antar kedua belah pihak, melalui restorative justice," ujar Kapolres kepada awak media, Selasa, 3 September 2024 di Mapolres Bursel.
Restorative justice adalah pendekatan yang fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban dan pelaku, terutama bagi pelaku yang masih anak-anak.
Kapolres berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pihaknya juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
"Saya selaku Kapolres, terkait dengan penanganan perkara atau penegakan hukum memberikan peluang dan restorative justice pada awalnya, namun ada time limit (batas waktu) dalam memberi kesempatan untuk mediasi, yang kemudian kita laksanakan pada saat itu tidak ada titik temu, sehingga kita lanjutkan ke dalam proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres.
Seluruh proses ini dilakukan dengan tujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga untuk memberikan pelajaran berharga kepada para pelaku yang masih memiliki masa depan panjang.
"Berdasarkan permohonan pihak korban dan pelaku dan juga pihak-pihak lain kita akomodir pelaksanaan RJ pada hari ini," jelas Kapolres.
Meskipun kasus ini telah berada pada tahap penyidikan dan siap dikirim ke kejaksaan, namun karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan, penyelesaiannya dilakukan melalui jalur restorasi dapat diterapkan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bursel Inspektur Polisi Satu (IPTU), Yefta Marson Malasa mengungkapkan, dengan hal-hal yang telah dimajukan sebagai prestasi atau hal yang diikat bersama, baik korban maupun pelaku harus dapat dilaksanakan.
"Kewajiban-kewajiban itu akan menjadi dasar untuk kita melakukan penghentian penyidikan dengan pendekatan restorative justice, secara prinsip telah diterima tetapi dalam aplikasinya pemenuhan terhadap kewajiban yang telah diperjanjikan itu full terjadi, baru kita bisa menyelesaikan," ucap Yefta.
Ia meminta, setelah penyelesaian masalah ini benar-benar selesai, pihaknya akan kembali memeriksa tambahan kepada bapak/ibu sekalian yang terlibat secara langsung, kemudian meminta perjanjian kesepakatan atau kesepakatan damai dari bapak ibu, sebagai persyaratan formil untuk kemudian penyelesaian ini diformalkan dalam sebuah penyelesaian perkara pidana.
Sedangkan Kasat Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Binmas) Polres Bursel IPTU Syarifuddin mengingatkan untuk kejadian ini dijadikan pembelajaran, agar kedepannya tidak terulang lagi.
Walaupun pelaku masih dibawah umur, tapi bisa diproses secara hukum. Ini beruntung karena dari kedua belah pihak mau menyelesaikan permasalahan ini.
"Pihak keluarga bisa memperhatikan anak-anaknya, agar insiden ini tidak terulang, " tambah mantan Kapolsek Ambalau ini.
Sedangkan, bagi penadah yang membeli barang-barang dari para pelaku, ia meminta agar kedepan jangan terulang lagi, karena bisa terjerat hukum.
"Jadi yang jelas penada itu tetap tahu, bahwa ini barang-barang hasil curian dengan dilihat bahwa yang bawa ini anak-anak, kemudian harganya di bawah harga standar yang bukan harga pasarnya," paparnya.
Pada kesempatan itu, pria dengan dua balok emas di pundak ini, turut mengedukasikan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli komoditi yang harganya jauh dari harga pasar umumnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment