Kegiatan ini berlangsung di Namrole, Kamis (19/9/2024), dengan tujuan memberikan pemahaman kepada bakal pasangan calon terkait kewajiban mereka dalam membuka rekening dana kampanye.
Dalam kegiatan ini, Komisioner KPU Bursel Revisi Teknis penyelenggara, Imran Loilatu, menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan dana kampanye.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh calon kepala daerah memahami tata cara pengelolaan dana kampanye yang sesuai dengan ketentuan, sehingga proses Pilkada bisa berjalan secara adil dan transparan," ujarnya.
Menurut Loilatu, ketidakpahaman dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye dapat berakibat fatal bagi calon terpilih, karena berpotensi calon tersebut tidak bisa dilantik.
"Pembukaan rekening dana kampanye sangat penting karena jika laporan dana kampanye tidak dipertanggungjawabkan dengan baik, maka pasangan calon terpilih bisa gagal dilantik," terangnya."Tanggal 24 September merupakan batas akhir pembuatan rekening dana kampanye, dan kampanye resmi dimulai setelah 2 hari pasca pengundian nomor urut pada 25 September 2024," sambung Loilatu.
Pihaknya juga menekankan pentingnya mengikuti aturan sumbangan dana kampanye, yang mana maksimal untuk sumbangan dari perorangan hanya bisa mencapai Rp 75 juta.
"Dari individu Rp. 75 juta dan Rp. 750 juta dari perusahaan berbadan hukum. Setiap sumbangan harus dilaporkan dengan jelas melalui sistem SIKADEKA," tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, KPU masih berkoordinasi dengan pihak bank untuk memfasilitasi pembukaan rekening kampanye, meski hari libur.
"Belum ada yang melaporkan dana kampanye dan pasangan calon belum ada yang buat buku rekening dana kampanye karena kami baru sampaikan tadi dalam sosialisasi. Kami sementara berkoordinasi dengan pihak bank yang nantinya bisa melayani pembuatan rekening dana kampanye meskipun di hari libur," tandasnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment