• Headline News

    Sunday, September 22, 2024

    KPU Tetapkan Tiga Bakal Paslon Menjadi Calon

    Namrole, KT
    Tiga bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat menjadi Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2024.


    Tiga Paslon tersebut adalah, Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (SAH) La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) dan Abdul Haris Wally-Elisa Lesnussa (Wally-Nussa). 


    Penetapan tiga Paslon ini dilakukan KPU Bursel melalui pleno tertutup dan disahkan dengan Surat keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta pemilihan bupati dan Wabup Kabupaten Bursel tahun 2024.


    Demikian hal ini diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Imran Loilatu, seusai Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel tahun 2024, Minggu, (22/9/2024) di Aula Kantor KPU Bursel, Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku.  


    "Hari ini, 22 September 2024, kami menetapkan ketiga paslon, memenuhi syarat untuk mengikuti proses pemilihan Bupati dan Wabup dan sekaligus mengikuti pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wabup," kata Imran Loilatu.

    Imran membeberkan, pelaksanaan pleno penetapan paslon sudah dilakukan secara tertutup, tinggal diumumkan. 


    Dimana, pleno tertutup itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wabup atau Walikota dan Wakil Walikota (Wawali).


    "Dalam PKPU pada pasal 120, poin 4 itu KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan rapat pleno tertutup untuk hasil penetapan calon Bupati dan Wabup, lalu disampaikan di laman KPU," ungkap Imran. 


    Selain itu, pleno tertutup penetapan Paslon juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1229  tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan paslon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ( Wagub), Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali.


    "Jadi, dari proses pendaftaran tanggal 27, 28 dan 29 September 2024, ada perbaikan dokumen pada tanggal 5, 6 dan 7 September 2024. Hasil pelaksanaan perbaikan dokumen itu sudah dimasukan diperbaiki dan semuanya memenuhi syarat dan kami sudah berikan berita acara perbaikan dokumen syarat calon pada 14 September 2024," tutupnya. (KT/03)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPU Tetapkan Tiga Bakal Paslon Menjadi Calon Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top