Namrole, KT
"Semua anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029 sudah memasukan LHKPN ke kami," ucap Hehanussa kepada wartawan di Desa Lektama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, LHKPN ini wajib diserahkan oleh 20 anggota DPRD Bursel terpilih untuk diserahkan sebagai salah satu syarat untuk dilakukan pelantikan.
"Dokumen itu wajib diserahkan oleh anggota DPRD terpilih," paparnya.
Pelaporan LHKPN oleh seluruh calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Buru Selatan yang dilakukan sebelum batas waktu merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Ia menyebut, setelah menerima LHKPN tersebut, pihaknya kemudian menyerahkan ke pemerintah dalam hal ini Sekwan untuk ditindaklanjuti.
"Sudah kami serahkan ke Pak Sekwan untuk pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Oktober, semoga prosesnya berjalan lancar dan anggota DPRD yang baru dapat segera menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment