Namrole, KT
Rapat tersebut diadakan di aula Kantor Desa Elfule, Kecamatan Namrole, pada Rabu, 11 September 2024.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan jumlah pemilih sementara sebanyak 14.138 orang, yang terdiri dari 6.843 laki-laki dan 7.295 perempuan, tersebar di 42 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 17 desa.
Penetapan ini didasarkan pada Berita Acara Nomor: 04/PL.02.1-BA/8109.01/2024.
Ketua PPK Namrole, Nursam Sangadji, menyatakan bahwa ada peningkatan jumlah pemilih setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan, di mana masyarakat diberikan waktu 10 hari untuk memberikan tanggapan terkait DPS yang telah diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Sebanyak 38 orang melaporkan diri karena belum terdaftar dan kemudian diverifikasi sebelum dimasukkan ke dalam DPSHP," ucap Sangadji kepada wartawan usai pleno tersebut.Terkait 38 orang tersebut, kata Sangadji sebelum dimasukan ke DPSHP, pihak PPS maupun PPK sudah melakukan verifikasi data autentik milik mereka.
"Kami sudah meminta masyarakat membuktikan keabsahan elemen data otentik mereka berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dapat dimasukan sebagai pemilih baru dan bagi masyarakat yang tidak bisa membuktikan elemen datanya, maka tidak bisa dimasukkan pada DPSHP," terangnya.
PPK Namrole berkomitmen untuk memastikan seluruh pemilih yang berhak dapat memberikan suaranya secara adil pada Pilkada 2024.
"Komitmen kami memastikan semua orang yang sudah berhak memilih dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel tahun 2024," tutupnya.
Rapat pleno tersebut dipantau oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Namrole dan dihadiri oleh komisioner PPK serta seluruh PPS dari 17 desa di Kecamatan Namrole. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment