Namrole, KT
Dimana tahapan menyampaikan hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1229.
"Tadi KPU telah mengumumkan bahwa dokumen persyaratan dari ketiga bakal pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS)," tutur Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Imran Loilatu di kantor KPU Bursel, Jumat (14/9/2024).
Ia menjelaskan, proses verifikasi dokumen administrasi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dimulai pada tanggal 6 hingga 8 September 2024 dan telah menghasilkan perbaikan yang lengkap.
"Sesuai jadwal itu penyampaiannya tanggal 13 dan 14, namun KPU baru menyampaikan hasil penelitian dan berita acara pada hari ini tanggal 14 September 2024," tambah Imran.
Penyampaian hasil perbaikan dokumen persyaratan administrasi pasangan calon yang telah memenuhi syarat tersebut diserahkan langsung ke pada tim penghubung dari tiga paslon di kantor KPU Bursel.
"Sudah kami serahkan langsung ke penghubung dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," ungkapnya.
Ia menyebut, tahapan berikutnya adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap dokumen syarat calon, yang akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.
"Tahapan selanjutnya itu tanggapan masyarakat yang akan dimulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024," tandasnya.
Sekedar diketahui, KPU Bursel telah menyerahkan hasil penelitian dan berita acara verifikasi dokumen persyaratan kepada pasangan calon Abdul Haris Wally dan Elisa Ferianto Lesnussa (Wally-Nusaa) yang diwakili oleh Sunardi Gura Mamulaty.
Untuk bakal pasangan calon La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily (LHM-Ges) diwakili oleh Abdurahman Boeng, sedangkan untuk Pasangan Bakal Calon Bupati Safitri Malik Soulisa dan Beno Hempri Lesnussa (SAH) diwakili oleh Alan Latuconsina. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment