SBT, KT
Menurut Armin, Kualitas hasil Pilkada akan bergantungan kepada penyelenggaraannya, dalam hal pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung. KPU telah melakukan berbagai tahapan-tahapan penting berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pilkada serentak, dalam waktu dekat KPUD Seram Bagian Timur akan melakukan satu tahapan penting yaitu perekrutan Badan Adhoc KPU ( Perekrutan KPPS) sebagaimana tertuang dalam PKPU 2 2024 Perekrutan Badan Adhoc KPU sendiri di mulai dari 17 April- 5 November 2024, sementara dalam teknis perekrutan Badan Adhoc KPU, KPUD Seram Bagian Timur berpedoman kepada PKPU 8 tahun 2022 Tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelengaraan pemilihan umum dan Pilkada.
"KPUD SBT akan membuka kesempatan kepada Warga masyarakat SBT Yang telah memenuhi syarat berdasarkan UU untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS. Pengumuman pendaftaran Calon anggota KPPS akan diumumkan pada tanggal 17- 21 September 2024, sementara penerimaan pendaftaran Calon Anggota KPPS dibuka pada tanggal 17-28 September 2024," Ucap Armin
Menurut Anggota KPU SBT yang juga mantan ketua Panwascam Seram Timur ini, peran badan adhoc ( KPPS) merupakan penentuan kualitas demokrasi elektoral pada pemilihan kepala daerah, karena sistem dan penentuan hasil pilkada yang ditetapkan KPUD SBT nantinya didasarkan pada proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi berjenjang sehingga posisi badan adhoc ditempatkan sebagai ujung tombak untuk menjaga proses pemilihan, sehingga dalam prosesnya KPU selalu profesional.
"dalam proses perekrutan KPPS nantinya KPU SBT akan tetap profesional dan transparan selama proses perekrutan berlangsung dengan harap agar mereka yang terpilih nanti mempunyai kemampuan yang cukup dalam menjalankan Tugas," Tegas Armin. (FS)
0 komentar:
Post a Comment