Namrole, KT
Hal ini disampaikan oleh Nikson Nurlatu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bursel, pada 23 September 2024 di Namrole.
"Jadi, sebagai tugas pokok Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Maka kami akan mengawasi semua pergerakan paslon," kata Nurlatu.
Ia menjelaskan, Bawaslu bertanggung jawab atas pengawasan, pencegahan, penindakan, dan penanganan pelanggaran terkait Pilkada.
"Tugas Bawaslu, melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan, dan penanganan pelanggaran, ucap Nurlatu.
Nurlatu menekankan pentingnya agar Paslon mematuhi peraturan perundang-undangan agar proses Pilkada berjalan dengan tertib.
"Kita sama-sama ingin supaya proses Pilkada serentak 2024, di Kabupaten Bursel ini bisa jalan secara baik dan tertib dari Bawaslu kita tetap melaksanakan tugas dalam rangka melakukan pengawasan," tutup sarjana sosial politik ini. (KT/03)
0 komentar:
Post a Comment