Namrole, KT
Tiket partai Golkar diberikan dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) rekomendasi partai Golkar Nomor : Skep-983/DPP/GOLKAR/VIII/2024.
Ketua DPD II Partai Golkar Bursel, Asriyadi Tomia, ketika dikonfirmasi terkait kebenaran informasi ini mengaku, bahwa partai berlambang pohon beringin ini, sudah resmi memberikan rekomendasi kepada pasangan Safitri dan Beno.
"Iya tadi sudah diberikan usai maghrib di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan telah sah," tutur Asriyadi, saat di hubungi via pesan whatsappnya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Turut hadir dalam penyerahan SK rekomendasi tersebut Sekretaris DPD I Maluku, James Timisela dan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Maluku, Faisal Syarif Hayoto dan Ketua DPD II partai Golkar Kabupaten Bursel.
Sementara itu, ketidak hadiran ketua DPD I Provinsi Maluku, Ramly Umasugi dalam agenda tersebut, Asriyadi Tomia menyebut pimpinannya masih sibuk dengan persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
"Beliau kan pimpinan partai dan sedang sibuk dengan agenda-agenda Munaslub, namun sudah diwakili oleh Pak Timisela," ucap Tomia.
Ketua DPD II Golkar Bursel membeberkan, alasan partai Golkar memberikan tiketnya kepada Safitri-Beno, karena Beno Hempri Lesnussa sudah menjadi kader partai Golkar dan telah ber Kartu Tanda Anggota (KTA).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, dalam waktu dekat pasangan Safitri-Beno akan menerima SK rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun informasi ini belum bisa dipastikan.
Adapun isi rekomendasi tertanggal 6 Agustus 2024 itu, pada poin pertama tertulis, mengesahkan dan menetapkan SMS sebagai calon bupati Kabupaten Bursel dan BHL sebagai calon wabup Kabupaten Bursel dari partai Golkar, pada pilkada serentak 2024.
Pada poin kelima tertera dengan diterbitkan surat keputusan ini, maka surat perintah, surat instruksi dan atau surat tugas DPP partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Sementara, pada poin keenam berbunyi, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Yul/Al)
0 komentar:
Post a Comment