SBT, KT
Menurutnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Usaha Bersama, diduga tidak sesuai dengan isi kontrak sehingga hal ini dapat menimbulkan kerugian negara pada proyek tersebut, karena proyek dengan Nilai Rp. 3.162.390.000 dengan luas area 150 hektare, namun faktanya yang dikerjakan hanya kurang lebih 6 hektare. Untuk itu dirinya mendesak Kejati Maluku agar segera panggil dan periksa kontraktor yang menangani proyek ini.
"Kami mendesak Kejati Maluku segera panggil dan periksa kontraktornya, sehingga ada kejelasan, dan kami akan tetap duduki kejari Maluku," Tegas Ayub
Selain kontraktor, pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut juga harus dimintai keterangan, karena pencairan termin kedua harus ada realisasi tahap 1. Jika ditelisik lebih dalam maka pihak-pihak yang bertanggung seperti dinas kehutanan Provinsi maluku harus dipanggil dan dimintai keterangan.
"Dinas terkait juga harus dipanggil dan dimintai keterangan, karena proyek diduga bermasalah kok anggarannya bisa dicairkan sampai 100%," Ucap Ayub.
Selain kekurangan volume pekerjaan, proyek reboisasi hutan lindung tersebut juga diduga dikerjakan asal-asalan, karena pihak ketiga sebagai pelaksana tidak melaksanakan salah satu item penting dalam program reboisasi yaitu kegiatan pemeliharaan, untuk itu BPK RI perwakilan maluku sebagai lembaga auditor sudah harus mengaudit kerugian negara dalam proyek ini.
"BPK harus audit kerugian Negara, jika ditemukan maka langsung direkomendasikan ke Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti," Pintanya.
Sementara kontraktor pelaksana yang konfirmasi media ini via WhatsAapnya tidak menjawab, hanya sekedar melihat pesan konfirmasi yang dikirim.
0 komentar:
Post a Comment