Bula, KT
Menurut Lisa, setelah penetapan tersangka, kuasa hukum Gafur Retob dan Rekan mulai menempuh jalur hukum lain yaitu pra peradilan yang terdaftar dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Dth, prosesnya diikutu selama kurang lebih satu minggu untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, baik secara prosedur penetapan tersangka maupun yang lainnya
"Kurang lebih hampir satu minggu kita sudah mengikuti proses persidangan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, dan alhamdulillah berdasarkan putusan pengadilan negeri dataran hunimoa menyatakan penetapan bapak Lahmudin Kelilauw sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri cabang geser tidak sah dan batal demi hukum," ucap Lisa.
Untuk itu, sebagai kuasa hukum dirinya sangat mengapresiasi putusan pengadilan Negeri Dataran Hunimoa pada praperadilan tersebut
"Selaku kuasa hukum kami sangat mengapresiasi hasil putusan," kata Lisa.
Dalam poin putusannya dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUJ/XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, Sema 4 Tahun 2016 Surat Edaran Kejaksaan Nomor 845/F/Fjp/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak pidana khusus yang berkualitas, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian:
2. Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon Lahmudin Kelilauw berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-101/Q.1.17.9/Fd.1/07/2024 tanggal 17 Juli 2024 Adalah tidak sah dan batal demi hukum
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon:
4. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon
5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum di tetapkan sebagai Tersangka
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara: (FS)
0 komentar:
Post a Comment