• Headline News

    Tuesday, August 6, 2024

    IPHI: Jika Diperlukan, KPK Bisa Panggil Menteri Agama Terkait Kuota Haji

    Jakarta, KT
    KETUA Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) KH Ahmad Gufron mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindak lanjuti dugaan korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag). 


    "Kami minta KPK serius menindaklanjuti laporan tersebut. Karena, hal itu sangat merugikan para calon jemaah haji yang telah menunggu sampai 30 tahun dan berpotensi merugikan keuangan negara," ujar KH Ahmad Gufron, Selasa 6 Agustus 2024.


    Menurutnya, pengalihan kuota haji tambahan ke khusus oleh Kemenag berpotensi melanggar Undang-undang.


    "Kebijakan itu patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan Undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kami memandang jika diperlukan keteranganya KPK bisa memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa," tambah Gufron.


    Dirinya menambahkan, pengalihan kuota haji reguler ke khusus tersebut tentu sangat merugikan calon jemaah haji reguler. Karena, hal itu kemungkinan besar menambah rentetan sengkarut pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.


    "Apalagi, ada dugaan kuota haji khusus tersebut dengan biaya yang sangat mahal. Jelas kami mempertanyakan hal ini," urainya.


    Sementara, Ketua umum Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Dr. KH Erman Suparno meminta DPR serius membentuk Panitia Khusus atau Pansus hak angket penyelenggaraan Haji tahun 2024.


    "Pansus haji harus jelas ujung pangkalnya. Jangan sampai Pansus haji ini hanya digunakan untuk kepentingan politik dan mendiskreditkan seseorang," tambahnya.


    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 7 Desember 2005 hingga 22 Oktober 2009 ini berharap, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Raka Bumingraka mendatang bisa membentuk Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia.


    Menurutnya, Kementerian ini nantinya terpisah dengan Kementerian Agama yang hanya fokus mengurusi persoalan agama yang ada di Indonesia.


    "Jadi, Kementerian Haji dan Umroh ini penting dibentuk karena dalam pelaksanaannya membutuhkan penanganan yang serius," demikian Erman Suparno.


    Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama RI.


    Sudah ada lima kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut ke KPK. Terbaru, Menag Yaqut dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.


    “Kami hadir di depan KPK untuk melakukan sebuah laporan terkait dengan terjadinya dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang berada di Kementerian Agama, yang kami duga kuat dilakukan oleh Yaqut sebagai Menteri Agama, yaitu terkait dengan kuota haji di Indonesia,” kata Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana usai melapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024. (WIT)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: IPHI: Jika Diperlukan, KPK Bisa Panggil Menteri Agama Terkait Kuota Haji Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top