• Headline News

    Monday, August 12, 2024

    Gelar Pleno Terbuka, KPU Tetapkan DPS Bursel 51.707 Pemilih

    Namrole, KT
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 51.707 pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati tahun 2024. 


    Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU Bursel pada 11 Agustus 2024.


    DPS tersebut terdiri dari 25.562 pemilih laki-laki dan 26.145 pemilih perempuan, yang tersebar di enam kecamatan dengan total 158 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 


    "Rekapitulasi dan penetapan DPS Bursel hari ini berjalan lancar dengan rincian jumlah 81 desa dan DPS laki-laki sebanyak 25.562 dan 26.145 perempuan dengan total 51.707 DPS dan 158 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar komisioner divisi perencanaan, data dan informasi, Disman Longa kepada awak media usai pleno terbuka rekapitulasi DPS, Minggu, 11 Agustus 2024, di Aula Kantor KPU setempat. 

    Ia menjelaskan, Kecamatan Namrole memiliki DPS terbanyak dengan 14.100 pemilih, sementara Kecamatan Fena Fafan memiliki jumlah DPS terkecil dengan 2.702 pemilih.


    Untuk Kecamatan Ambalau dengan 7 desa dan 15 TPS mempunyai jumlah sebanyak 6.108 DPS.


    Kecamatan Kepala Madan 16 desa dengan 26 TPS mempunyai 8.545 DPS. Sementara Kecamatan Fena Fafan dengan 11 desa dan 11 TPS dengan 2.702 DPS dan Kecamatan Leksula dengan 19 desa dan 28 TPS, dengan jumlah 9.861 DPS. 


    "Penetapan ini disesuaikan dengan berita acara Nomor: 117 /PL.02.BA/8109/2024, yang mencakup rekapitulasi dari 81 desa di seluruh kabupaten," ujar Longa.


    Meskipun terdapat beberapa selisih data antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten, KPU Bursel memastikan telah melakukan verifikasi dan sinkronisasi untuk memastikan keakuratan data pemilih. 


    Penambahan satu TPS di Desa Sekat, Kecamatan Kepala Madan, juga disetujui berdasarkan jumlah pemilih yang melebihi 600 orang.


    " Ya ada penambahan satu TPS. Jadi ketentuan di kami itu, pemilih di atas 600 itu akan ada penambahan TPS, sebab dia harus sesuai dengan angka yang sudah ditetapkan dalam ketentuan itu, berdasarkan jumlah daftar pemilih itu 600 sekian itu dia memiliki dua TPS di Desa Sekat, Kecamatan Kepala Madan," tandasnya. (KT/03)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gelar Pleno Terbuka, KPU Tetapkan DPS Bursel 51.707 Pemilih Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top