Namrole, KT
Rakor dilaksanakan pada Rabu, 08 Agustus 2024 di Hotel Golden Alfri's Namrole.
Kegiatan Rakor dihadiri Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kodiv P3S) Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Buru Selatan serta staf divisi P3S Panwaslu Kecamatan.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Buru Selatan Nikson Nurlatu, S.Sos dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini bertujuan agar adanya tranfer pengetahuan dari Anggota Gakkumdu Buru Selatan kepada Panwaslu Buru Selatan supaya bisa menerima Laporan dan Temuan pada tahapan Pemilihan yang sedang dilaksanakan.
"Kami ingin Panwascam se-kabupaten Buru Selatan memahami cara menerima laporan dan temuan dalam Pilkada," imbuhnya.
Kegiatan Rakor menghadirkan Kasatreskirm Polres Buru Selatan IPTU. Yefta. M. Malasa, SH.MH dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Buru, Andi Abdurrozzak Rifan Adha, S.H. sebagai Narasumber.
Kedua Narasumber ini menjelaskan bahwa betapa pentingnya proses kerja sama dan kesepahaman terkait regulasi terkait pemilihan tahun 2024.Sebab pada pemilihan waktu penanganan pelanggaran sangat berbeda dengan waktu penanganan pada tahapan pemilu 2024 lalu.
Dimana pada tahapan pemilu waktu penanganan pelanggaran sangat lama yakni 7 hari tambah 7 hari (7+7 hari), sedangkan pada pemilihan 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu waktu penanganan hanya 3 hari tambah 2 hari (3+2), olehnya itu kerja sama dan upaya pencegahan sangat diutamakan.
Mengakhiri kegiatan Rakor tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Buru Selatan Supardi Salamun, SH, menyatakan bahwa kegiatan Rakor dalam rangka penguatan kapasitas.
"Rakor ini guna penguatan kapasitas penanganan pelanggaran yang melibatkan Kordiv P3S dan staf akan masih dilakukan Bawaslu Buru Selatan kedepannya, olehnya dibutuhkan kehadirannya para Kordiv dan staf,” tutupnya. (Humas/KT03)
0 komentar:
Post a Comment