• Headline News

    Thursday, August 8, 2024

    Bupati Didesak Lantik Penjabat Kepala Desa Administratif Persiapan

    SBT,  KT
    Mengikuti Proses pembentukan Desa-desa persiapan oleh pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan harapan dan impian dari masyarakat di Desa persiapan tersebut, sehingga Bupati diingatkan agar segera melantik penjabat pada Desa Administratif persiapan yang sudah selesai prosesnya.


    Salah satu Pemuda SBT, Hasan Keliata mengapresiasi kerja-kerja Pemerintah Daerah dalam mewujudkan impian masyarakat, terutama dinas PMD SBT, karena Desa-desa Administratif persiapan terbut lebih banya di Pulau Manawoku Negeri Amarsikaru Kecamatan Pulau Gorom, karena di Pulau Manawoku yang hanya terdapat dua Negeri Administratif dan satu Negeri.


    Sementara banyak kampung besar masih berstatus sebagai dusun, padahal dusun-dusun tersebut layak untuk dimekarkan menjadi Negeri Adminstratif, karena mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat lainnya terpenuhi


    "Masyarakat SBT umumnya, dan Lebih khusus Masyarakat Negeri Amarsekaru yang selama ini berkeinginan agar sejajar dengan Desa pemekaran lainya, sebagai pemuda Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah Daerah terutama Dinas PMD dalam melakukan langka maju terhadap proses pemekaran dusun-dusun yang telah memenuhi syarat dan ketentuan," ucap Keliata pada Kamis (08/8/2024) di Bula


    Untuk itu, dirinya berharap agar Pemerintah Daerah segera melantik Penjabat di Negeri Administratif persiapan sehingga proses pemerintahan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan semua orang. Menurutnya.


    "Harapan saya sebagai Pemuda agar secepatnya Bupati SBT Sekaligus Sebagai pemangku adat Negeri Amarsekaru Untuk melantik Penjabat Kepala Desa Persiapan yang menjadi Agenda pemerintahan," Hara Keliatan


    Menurutnya pelantikan penjabat kepala desa nantinya dapat di laksanakan sesuai ketentuan Undang- undang No 3 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas undang -undang no 6 tahun 2014 tentang Desa yang di tindaklanjuti dengan Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 pasal 12 ayat 5 mengatur Penjabat Kepala Desa persiapan berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil Pemerintah daerah Kabupaten/kota, untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama. (KT/FS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati Didesak Lantik Penjabat Kepala Desa Administratif Persiapan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top