Jakarta, KT
Salah satu ahli, Aris Sudiyanto, menyatakan bahwa notaris berusia 70 tahun masih kompeten menjalankan tugasnya karena pengalaman kerja yang semakin matang.
“Di usia 70 tahun sebagian besar notaris masih mampu/kompeten melakukan tugas dan fungsi profesinya karena semakin berpengalaman. Kecukupan tenaga notaris di sebagian besar daerah di Indonesia belum terpenuhi. Jadi masuk akal apabila usia pensiun notaris diperpanjang sampai usia 70 tahun,” katanya dalam sidang uji materi Undang-undang Jabatan Notaris di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 12 Agustus 2024.
Menurutnya, produktivitas kerja notaris tidak hanya bergantung pada kondisi fisik, tetapi juga pada kesehatan mental, emosional, dan spiritual, yang dapat terus berkembang seiring waktu.
“Kesehatan mental dan spiritual, antara lain daya ingat, ketelitian, kemampuan pemahaman, kepedulian dan kebijakan. Kemampuan dan produktivitas kerja dapat sering meningkat seiring berjalannya waktu karena pengalaman dalam penatalaksanaan kasus kenotariatan,” urainya.
Pakar hukum tata negara, Maruarar Siahaan, menambahkan bahwa notaris, yang tidak mendapatkan pensiun seperti pejabat publik lainnya, harus diperlakukan dengan adil sesuai dengan prinsip negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila.
"Karena notaris tidak mendapat pendapatan dan penghasilan pensiun setelah berhenti. Sementara Pegawai Negeri Sipil dan pejabat publik lain yang diangkat/dipilih terikat dalam hubungan hukum publik yang sama, namun berbeda dengan memikul kewajiban untuk memberi gaji dan hak pensiun kepada pejabat negara dan pegawai negeri atau pejabat lainnya, setelah diberhentikan," ungkapnya.
Ahli hukum kenotariatan Habib Adjie juga menyatakan bahwa notaris yang berusia 70 tahun tetap dapat berkontribusi kepada negara dalam berbagai bidang, seperti perpajakan.
Kuasa hukum pemohon, Saiful Anam, yakin bahwa keterangan para ahli akan meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang usia pensiun notaris hingga 70 tahun atau lebih, asalkan notaris tersebut sehat secara fisik dan mental.
"Karena Notaris sebagai representasi negara/pemerintah, misalnya dalam bidang perpajakan atau PNBP, melakukan layanan di AHU Online. Sehingga sampai batasan umur 70 tersebut notaris tetap membantu dan berkontribusi kepada pemerintah, terutama kepada PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," jelasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Ashoya Ratam selaku Pihak Terkait menyebut tidak dapat memberikan pendapat atas permohonan Uji Materi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Hal tersebut dikarenakan PP-IPPAT atau PPAT tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan UUJN yang dimintakan dilakukan pengujian, PPAT yang merupakan anggota IPPAT mempunyai Peraturan Jabatan tersendiri, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan PPAT.
Disisi yang lain Kuasa Hukum Para Pemohon Saiful Anam mengatakan, dengan adanya penegasan dari ketiga ahli yang diajukan oleh Pemohon dirinya semakin yakin MK akan mengabulkan permohonannya.
"Ahli yang diajukan merupakan gabungan dari ahli kesehatan, ahli hukum tata Negara dan ahli kenotariatan. Ketiganya saling melengkapi, dari sisi ilmu kesehatan notaris layak untuk diperpanjang masa pensiunnya menjadi 70 tahun atau bahkan lebih asal yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani," ujar Saiful.
Saiful Anam berkeyakinan melalui 3 ahli yang diajukan akan memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim atas permohonan uji materi batas usia pensiun notaris hingga 70 tahun bahkan lebih asal yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani.
Dalam sidang berikutnya, Saiful Anam dan tim akan menghadirkan ahli hukum Perundang-undangan hingga ahli keuangan negara guna semakin meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi.
"Kami juga akan menghadirkan 3 orang saksi yakni notaris yang telah pensiun, notaris muda dan notaris yang akan pensiun. Ketiga saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan urgensi perpanjangan masa usia jabatan notaris hingga sampai 70 tahun atau lebih," pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan lebih banyak ahli dan saksi untuk mendukung argumen ini. (WIT)
0 komentar:
Post a Comment