Ilustrasi |
Korban dianiaya di Jln Raya Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan, kasus penganiayaan dilaporkan oleh keluarga korban sekitar pukul 23.45 WIT tepatnya di Polsek Salahutu.
"Tadi malam keluarga korban Iga Mawarni Lestaluhu, mendatangi Polsek Salahutu untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Sebagai mana di maksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Benar pada hari Kamis Tanggal 11 Juli 2024," jelas Kasi Humas.
Kejadian Penganiyaan terhadap korban terjadi sekitar Pukul 22.00 Wit, Bertempat di Jalan Raya Desa Suli Kecamatan, Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, yang dilakukan oleh Orang Tak dikenal kepada Saudari Korban.
"Jadi saat itu Pelapor sementara berada di rumahnya kemudian salah seorang anggota keluarganya datang dan mengatakan bahwa Korban mengalami Kecelakan dan sementara berada di Rumah Sakit kemudian Pelapor pergi ke rumah sakit dan benar Pelapor mendapati Korban sementara dirawat di UGD dan setelah dilihat ternyata di tangan kanan Korban terdapat luka akibat pemotongan oleh orang tak dikenal tersebut, Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan kemudian Pelapor melaporkan Perkara tersebut ke Pihak Kepolisian guna diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku," jelas Kasi Humas.
Sementara itu dari keterangan korban, yang bersangkutan, ketika dirinya pulang kerja dari RS Bhayangkara Polda Maluku dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Warna Putih dengan Nomor. Pol DE 6278 NC, dengan tujuan Desa Tulehu sesampainya di TKP tepatnya di komplek Perumahan Salahutu Recident, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Tiba-Tiba muncul dari arah belakang OTK (Orang Tidak dikenal) dan langsung melakukan Pembacokan terhadap Korban dan mengenai tangan sebelah kanan dari kejadian tersebut Korban merasa pusing dan langsung memberhentikan kendaraan sambil menunggu bantuan.
"Selesai melakukan pembacokan terhadap Korban, Orang Tidak dikenal ( OTK ) tersebut langsung melarikan diri. Dan korban kemudian ditolong warga yang melintas Pukul. 22.05 Wit, ke RSUD Dr. Ishak Umarella guna di lakukan penanganan medis," beber kasi Humas.
Namun sekitar Pukul. 23.15 Wit, Korban di rujuk ke RS Bhayangkara Polda Maluku.
Kasi Humas menambahkan, pelaku melakukan Penganiayaan dengan menggunakan alat tajam terhadap korban yang terjadi sekitar pukul 22.00 Wit di TKP yang merupakan daerah sepi yang jarang perumahan penduduk.
"Masih di duga pelaku adalah Mantan suami yang sudah pisah ± 2 Tahun yang ingin rujuk kembali tapi ditolak olah Korban karena Korban saat ini sudah punya pacar yang baru," ujar Kasi Humas.
Untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa maka Polsek Salahutu meningkatkan giat patroli pada tempat-tempat yang di anggap rawan terjadinya tindak pidana di Wilayah Hukum Polsek Salahutu.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pelaku juga masih dalam Lidik. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment