Dobo, KT
Pembayaran itu dilakukan oleh Lauda Labok atas nama Yoseph Sudarso Labok di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Selasa (09/07/2024).
"Kami atas nama saudara kami Yoseph Sudarso Labok telah melakukan pembayaran UP di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tanggal 09 Juli 2024 dan diterima langsung oleh Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, yakni Romi Prasetiya N., S.H atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru," kata Lauda Labok kepada media ini, Sabtu (13/07/2024).
Dijelaskannya, pembayaran UP itu sesuai dengan nilai yang diputuskan oleh Hakim, yakni Rp. 84.596.365,00.
"Jadi UPnya telah dibayar lunas," ucapnya.
Lauda pun menjelaskan, bahwa Yoseph Sudarso Labok dalam pelaksanaan tugas sebagai Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru sama sekali tidak memiliki niat untuk mengorupsi uang negara.
Lanjutnya, anggaran sebesar Rp. 84.596.365,00 yang dibebankan kepada Yoseph Sudarso Labok adalah anggaran sewa mobil dinas.
"Jadi menurut Jaksa Penuntut Umum dan Hakim, sewa mobil itu harus ditenderkan dan bukan diserahkan kepada masing-masing komisioner untuk menyewa mobil dinas sendiri-sendiri. Tapi, sebagai seorang Komisioner tentu Saudara kami Yoseph Sudarso Labok tidak berwenang dan punya kewajiban untuk mengatur proses tender itu," ucapnya.
Katanya lagi, sebagai Komisioner KPU, ketika diberikan uang untuk menyewa mobil dinas, maka Yoseph Sudarso Labok pun melakukan penyewaan mobil dinas agar dapat digunakan sebagaimana peruntukannya guna menunjang tugas-tugas yang diembankan oleh negara kepadanya.
"Jadi, semua orang juga pasti paham bahwa proses tender itu ada di Sekretariat KPU dan bukan tugas Komisioner KPU," cetusnya.
Hanya saja, dalam proses penanganan perkara ini, JPU menuntut Yoseph Sudarso Labok bersama Komisioner KPU lainnya telah merugikan keuangan negara dan Hakim memutuskan bahwa semua komisioner telah bersalah."Karena sejak awal tak ada niat dari Saudara kami untuk mencari keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara, maka setelah Hakim memutuskan bahwa ada kerugian negara, maka kami pun melakukan pembayaran UP itu ke pihak Kejaksaan Kepulauan Aru agar negara tak dirugikan," pungkasnya.
Lanjutnya, sebagai seorang Komisioner KPU, Yoseph Sudarso Labok telah mengabdi selama hampir 10 tahun untuk mensukseskan berbagai agenda pemilu, baik Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Dalam perjalanan tugas-tugas itu, Saudara kami bersama Komisioner KPU lainnya sudah melaksanakan tugas yang dipercayakan negara dengan sangat baik dan sukses. Rakyat di Kabupaten Kepulauan Aru maupun Komisioner KPU Provinsi dan KPU RI pun pasti tidak akan membantah semua kinerja baik dari saudara kami Yoseph Sudarso Labok dan teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru lainnya," tuturnya.
Namun, tambahnya, karena kesalahan mekanisme sewa kendaraan dinas itu, maka Yoseph Sudarso Labok yang sesungguhnya hanya sebagai penerima manfaat sewa mobil dinas untuk menunjang tugas-tugas yang dipercayakan negara pun harus menanggungnya dengan hukuman yang diberikan oleh Hakim.
"Kami ikhlas saja. Tapi sesuai niat baik saudara kami Yoseph Sudarso Labok untuk melayani negara dan tak berniat merugikan negara, maka UP itu pun telah dibayarkan dan negara tak lagi dirugikan oleh saudara kami Yoseph Sudarso Labok," tandasnya.
Jadi, tambahnya, pembayaran UP yang dilakukan ini merupakan bentuk kesadaran untuk tidak merugikan negara dan bukan sekedar untuk menghindari konsekuensi pidana penjara yang harus diterima jika tak membayar UP.
Untuk diketahui, ke lima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, divonis satu tahun enam bulan (1,6 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (3/6/2024) yang dipimpin oleh majelis hakim Rahmat Selang dan didampingi oleh Hakim Anggota Anthonius Sampe Samine serta Paris Edward.
Kelima mantan Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru itu terdiri dari Mustafa Darakay selaku Ketua dan empat mantan anggota Komisioner KPU Kepulauan Aru yakni Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Vita Putranubun, dan Yosef Labok.
Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa kelima Komisioner terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, para terdakwa juga dihukum membayar UP kerugian keuangan negara yang bervariasi.
Dimana, terdakwa Tina Putnarubun divonis membayar UP sebesar Rp.168.863.065 yang dihitung dengan uang yang telah disetor sebesar Rp.64 juta, sehingga tersisa UP yang harus diganti sebesar Rp.103 juta.
Selanjutnya, terdakwa Mustafa Darakay membayar UP Rp.157 juta dikurangkan Rp.25 juta yang telah disetor ke kas negara, sehingga tersisa Rp.131 juta UP yang harus dikembalikan.
Berikutnya, terdakwa Kenan Rahalus membayar UP Rp.184 juta dikurangkan Rp.74 juta yang telah disetor ke kas negara, sehingga sisa UP yang harus disetor Rp.114 juta.
Selain itu, terdakwa Muhammad Ajir Kadir membayar UP Rp.236 juta dikurangkan dengan uang yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp.60 juta, sehingga sisa UP sebesar Rp.176 juta.
Berbeda dengan keempat komisioner di atas, terdakwa Yoseph Sudarso Labok divonis membayar UP yang jauh lebih kecil, yakni Rp.149.586.365 dikurangkan dari uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Rp.64.990.000, sehingga tersisa Rp.84.596.365 UP yang harus dibayarkan.
Dimana, menurut Hakim, jika UP tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita oleh Jaksa untuk menutup sisa UP tersebut.
Tetapi dalam hal para terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan masing masing 10 bulan penjara. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment